Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tetap akan ngotot untuk mengajukan usulan draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22/2015 tentang Perubahan PP Nomor 60/2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN terkait perubahan mekanisme formula dan distribusi dana desa.
Marwan Jafar, Menteri Desa mengatakan, usulan perubahan formula penetapan dana desa dan pola distribusinya merupakan hasil evaluasi berdasarkan implementasi pemanfaatan dana desa pada tahun lalu.
"Melihat kendala selama ini, dibutuhkan percepatan supaya penyerapannya cepat dan penggunaannmya semakin kelihatan hasilnya," kata dia, Kamis (28/1).
Dia mengatakan, penyaluran dana desa selama ini menyulitkan pihaknya dalam pengawasan serta pelaksanaan program desa juga kurang optimal.
Karena itu, pemerintah harus bisa langsung mentransfer dana desa secara sekaligus atau 100% sehingga program pembangunan langsung dapat dieksekusi.
Meskipun UU Nomor 6/2014 tentang Desa mengamanatkan keterlibatan APBD kabupaten/kata dalam dana desa, tapi menurut Marwan, revisi PP Nomor 22/2015 bisa disiasati agar transfer langsung ke kas desa bisa lakukan langsung pemerintah pusat.
"Kami inginnya begitu, bisa dalam revisi PP dan tidak ada masalah, yang penting keterlibatan dan kekompakan semua pihak bisa dilakukan," ujar dia.
Selain itu, Kementerian Desa juga akan mendorong peningkatan nilai dana desa untuk desa tertinggal tertinggal yang infrastrukturnya terbatas.
Yakni, dengan mengubah pola formula menjadi 60% untuk dibagi secara merta ke seluruh desa dan 40% tergantung variabel penduduk, luas wilayah dan kondisi infrastruktur desa.
Pola yang berlaku sekarang yaitu, 90% dibagi secara merata dan 10% tergantung kondisi desa.
Saat ini, kajian revisi PP tersebut di internal Kementerian Desa sudah mencapai 95% dan ditarget rampung dalam waktu dekat.
"Review PP sudah 95% sudah selesai, tinggal 5%. Kalau sudah selesai, kami akan undang seluruh stake holder yang ada, lintas kementerian. Kalau sudah fix, kami juga akan ajukan ke bapak presiden," jelas Marwan.
Sebelumnya, Teguh Boediarso Widodo, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan mengatakan, usulan transfer langsung 100% dana desa sulit diimplementasikan lantaran berpotensi membebani kas negara.
"Karena pada saat yang bersamaan, pemerintah pusat juga harus mentransfer dana perimbangan lainnya seperti dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK)," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News