kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah ubah skema dana desa


Rabu, 27 Januari 2016 / 06:07 WIB
Pemerintah ubah skema dana desa


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Desa, Pemberdayaan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengusulkan perubahan regulasi tentang formula penetapan dan skema penyaluran dana desa. Tujuannya, agar pemanfaatan dana desa lebih tepat sasaran serta memudahkan pengawasan.

Perubahan ini akan diatur dalam rancangan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22/2015 tentang Perubahan PP Nomor 60/2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN. Rencananya, Kementerian Desa akan mengusulkan draf revisi beleid itu pada tahun ini dan bisa efektif mulai tahun depan.

Ahmad Erani Yustika, ekonom yang kini menjadi Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa mengatakan, ada tiga klausul yang diusulkan. Pertama, ada perubahan formula.

Sebanyak 60% dari dana desa itu dibagi rata. "40% diberikan berdasarkan variabel khusus," ujar Erani, Senin (25/1). Saat ini alokasi dana desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 Rp 47 triliun dibagikan dengan formula 90% dibagi merata setiap desa dan sisanya baru berdasarkan tingkat kesulitan geografis di kabupaten/kota setempat.

Dengan formula 60:40, desa dengan infrastruktur dan pelayanan dasar kurang akan mendapat bagian lebih besar dari desa yang sudah mapan secara ekonomi. Apalagi saat ini dari 74.754 desa, sekitar 65% masuk kategori tertinggal dan sangat tertinggal.

Diharapkan dengan perubahan ini maka besar kecilnya dana desa yang diberikan pemerintah pusat mencerminkan kondisi desa yang sebenarnya. Kedua, mekanisme penyaluran dana dilakukan langsung, tidak lagi tiga tahap seperti sekarang.

Harapannya program desa yang telah direncanakan tidak terkendala dalam pelaksanaan. "Kalau tetap tiga tahap, sangat sulit mengawal pelaksanaan dana desa," kata Erani.

Ketiga, Kementerian Desa mengusulkan agar distribusi dana desa bisa diberikan langsung ke kas atau rekening desa, tidak lagi melalui rekening pemerintah daerah setempat. Hal ini untuk menghindari penyelewengan dana di kabupaten/kota.

Farry Djemy Francis, Ketua Komisi V DPR bilang, selain formula dan penyaluran, pemerintah juga harus memperhatikan implementasi dan pemanfaatan dana desa. "Termasuk cara pendekatannya ke masyarakat dan hasil infrastrukturnya, harus juga dievaluasi," kata Farry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×