kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Kemdagri tekan dana perjalanan dinas kepala daerah


Kamis, 06 November 2014 / 14:36 WIB
Kemdagri tekan dana perjalanan dinas kepala daerah
ILUSTRASI. Hyundai Stargazer di ruang pamer Hyundai City Store. Aeon Mall Tanjung Barat, Jakarta Selatan.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Biaya perjalan dinas dan rapat pejabat daerah akan ditekanan. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi kepada para gubernur, bupati, walikota, DPRD tingkat I dan DPRD tingkat II agar upaya tersebut bisa dilakukan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, instruksi yang dikeluarkan kementeriannya tersebut akan berisi berapa larangan. Salah satunya, melarang para pejabat daerah untuk menggelar rapat di hotel dan memerintahkan mereka untuk rapat di gedung pemerintah.

"Kenapa harus rapat di hotel kalau ada gedung pemerintah yang bisa dimanfaatkan," kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri Kamis (6/11).

Selain soal larangan rapat tersebut, Tjahjo mengatakan, kementeriannya juga akan mengeluarkan standar pengaturan biaya perjalanan dinas. Salah satunya, standar biaya penginapan.

Langkah ini dilakukan untuk menekan pemborosan biaya perjalanan dinas para pejabat daerah. Tjahjo mengatakan pemberian instruksi- instruksi ke pejabat daerah tersebut nantinya juga akan disertai pengaturan sanksi.

Bagi pejabat daerah yang tidak melaksanakan instruksi pemerintah pusat tersebut, pemerintah akan memberikan sanksi. Namun sayangnya, Tjahjo tidak menyebut secara gamblang, sanksi yang akan diberikan tersebut,

"Mekanisme sanksi dimungkinkan, dalam UU Pemerintahan Daerah baru, kami di pusat punya kewenangan terhadap pejabat daerah, jadi ada nanti sanksinya," kata Tjahjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×