kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Kemdagri dorong Sumut & Sumbar tetapkan APBD 2014


Rabu, 05 Februari 2014 / 18:54 WIB
Kemdagri dorong Sumut & Sumbar tetapkan APBD 2014
ILUSTRASI. Sariawan


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Batas waktu bagi daerah untuk menyerahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2014 semakin dekat yaitu pada akhir Maret 2014.

Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mencatat, sampai awal Februari 2014 terdapat sekitar dua Provinsi yang belum menetapkan APBD 2014. Dua Provinsi yang belum menetapkan APBD 2014 diantaranya, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Provinsi tersebut terancam akan mendapatkan sanksi berupa penundaan pencairan 25% Dana Alokasi Umum (DAU) per April nanti.

Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum, Politik, dan Hubungan Antar Lembaga, Reydonnyzar Moenek, mengatakan, masih ada Provinsi yang belum menetapkan APBD 2014 dari 34 Provinsi yang ada. "Jumlahnya turun dari akhir 2013 yang total terdapat lima Provinsi yang belum menetapkan APBD," ujarnya kepada Kontan, Rabu (5/2).

Pada akhir 2013 tercatat lima provinsi yang belum menetapkan APBD 2014, diantaranya DKI Jakarta, Riau, Papua, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menurut Reydonnyzar, pemerintah pusat mendorong daerah untuk segera menetapkan APBD 2014. Ia menilai, semakin cepat APBD ditetapkan maka akan semakin maksimal penyerapan anggaran daerah pada tahun 2014 ini.

Reydonnyzar menuturkan, alokasi DAU diberikan kepada daerah setiap bulannya untuk membantu pemenuhan anggaran belanja pegawai. Sesuai Perpres Nomor 2 Tahun 2014 tentang DAU Provinsi dan Kabupaten/Kota 2014 besaran dana DAU 2014 senilai Rp 341 triliun naik 9,6% dari dana DAU 2013 sebesar Rp 311 triliun.

Dari jumlah tersebut, daerah tingkat provinsi mendapatkan porsi sebesar 10% dari total dana DAU atau setara Rp 34,12 triliun. Sementara untuk daerah kabupaten/kota ditetapkan porsi sebesar 90% atau senilai Rp 307,09 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×