kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Kemdagri setuju deposito Pemda dibatasi waktunya


Senin, 21 April 2014 / 14:03 WIB
Kemdagri setuju deposito Pemda dibatasi waktunya
ILUSTRASI. Cara Download Stumble Guys 0.43 APK (Android, iOS, PC) dan Klaim Stumbler Super Fan


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Dikky Setiawan

 JAKARTA. Dana idle alias dana nganggur yang diam di rekening deposito perbankan karena belum digunakan pemerintah daerah (pemda) tidak bisa didiamkan begitu saja.

Karena itu, ada usulan larangan bagi pemda menyimpan dana di deposito berjangka waktu tiga bulan atau lebih. Hal ini jika jumlah simpanannya melebihi tiga bulan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menyetujui pelarangan deposito berjangka waktu tiga bulan tersebut. "Saya setuju," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Senin (21/4).

Menurut Gamawan, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pemda dari Desember hingga Maret memang biasanya tidak terpakai. Kalau tidak terpakai, anggaran tersebut boleh masuk deposito.

Kalau masuk di giro bunganya hanya 3%, sedangkan di deposito mencapai 6% jadi pemda memperoleh keuntungan 3%. Namun, diakui Gamawan, penyimpanan uang di deposito ini tidak boleh lama.

Sebagai informasi, berdasarkan data Kementerian Keuangan, dana idle pemda mencapai Rp 109 triliun pada tahun 2013. sebelumnya pada tahun 2012 dana idle sebesar Rp 99,2 triliun. Dana nganggur inilah yang kemudian masuk dalam SiLPA.

Dana ini mengendap di Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam bentuk deposito berjangka. Nah, untuk mengurangi besarnya dana nganggur dalam deposito maka diusulkan adanya pembatasan besaran dana yang bisa disimpan dalam deposito berjangka.

Berdasarkan laporan monitoring dan evaluasi pembiayaan daerah khusus yang berasal dari penerimaan SiLPA, usulannya adalah agar deposito berjangka waktu tiga bulan atau lebih tidak diperkenankan apabila jumlah deposito tersebut melebihi tiga bulan belanja APBD.

Usulan ini agar dana tidak lama mengendap di deposito dan bisa dialokasikan untuk pembiayaan
pembangunan.

Menteri Keuangan Chatib Basri membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan, pemerintah pusat mentransfer dana ke daerah untuk pembangunan dan oleh pemda uangnya ditaruh di BPD.

BPD pun membelikan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) sebagai instrumen pengelola dana. Alhasil, uang yang dibeli untuk SBI ini masuk lagi ke pemerintah pusat.

"Akhirnya infrastruktur tidak terbangun," ujar Chatib akhir pekan lalu. Tujuan pemerintah pusat mentransfer dana ke daerah adalah untuk pembangunan infrastruktur dan bukan untuk disimpan dalam deposito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×