kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Kemdagri temukan 90.000 e-KTP ganda


Rabu, 09 Mei 2012 / 23:30 WIB
Kemdagri temukan 90.000 e-KTP ganda
ILUSTRASI. Warga menggunakan masker saat menyeberangi Jalan Braga di Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/2/2021). Cuaca besok di Jawa dan Bali cerah hingga hujan sedang, menurut prakiraan BMKG. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi.


Reporter: Dina Farisah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menemukan 90.000 kartu identitas elektronik (e-KTP) ganda. E-KTP ganda tersebut paling banyak berasal dari DKI Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan dan Komunikasi Kemdagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, identitas ganda mulai ditemukan sejak peralihan dari program Mutakhir Data Kependudukan (MDK) tahun 2010 menjadi Nomor Identitas Kependudukan (NIK). Saat itu, ditemukan 7 juta data ganda, dimana satu orang memiliki dua hingga tiga Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Peralihan dari NIK ke e-KTP ternyata juga masih ditemukan 90.000 data ganda," jelas Reydonnyzar kepada KONTAN, Rabu (8/5).

Ia menuturkan, dari 90.000 e-KTP ganda tersebut, paling banyak berasal dari Jakarta dan sekitarnya, seperti Bogor, Depok, dan Bekasi. Rupanya, masih ada warga yang mencoba ingin memiliki identitas kependudukan lebih dari satu. Namun, hal itu langsung ditolak oleh sistem yang terkomputerisasi. Saat pembuatan e-KTP kedua kalinya, otomatis ditolak oleh sistem.

"Mungkin nama, alamat bisa sama. Namun begitu diminta menorehkan sidik jari dan tes retina mata, itu tidak bisa dibihongi," ungkapnya.

Dikatakan, warga yang kedapatan membuat e-KTP ganda akan langsung disuruh memilih identitas yang dikehendakinya, apakah memilih domisili sebagai warga Jakarta, atau wilayah lain. Selain itu, warga yang terbukti sengaja memiliki dua identitas akan dijerat hukuman pidana dan denda. Hal itu diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2006.

"Barang siapa yang dengan sengaja memalsukan data identitas kependudukan maka akan terkenan tindak pidana dan atau denda. Itu sudah diatur dalam Undang-Undang," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×