kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Kemdagri siapkan dua model KTP-el bagi penganut kepercayaan


Rabu, 14 Februari 2018 / 22:52 WIB
Kemdagri siapkan dua model KTP-el bagi penganut kepercayaan
ILUSTRASI. KTP elektronik


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Kependudukan dam Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemdagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan akan ada dua model KTP elektronik (KTP-el) untuk mengakomodasi penganut aliran kepercayaan.

"Terdapat dua desain model pencantuman KTP-el. Untuk desain blanko yang pertama dicantumkan kolom agama seperti yang sudah berlaku selama ini. Sedangkan, pada model blanko yang kedua, kolom agama tidak dicantumkan, berganti menjadi kolom kepercayaan," katanya dalam keterangan resmi, hari ini.

Secara penulisan juga ada dua usulan. Pertama, Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kedua, Kepercayaan: Kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Zudan menambahkan, saat ini, pihaknya telah mengajukan usulan Rapat Terbatas dengan presiden dan wakil presiden untuk mendapat arahan ihwal pencantuman aliran kepercayaan dalam KTP-el.

Dari data Kemdagri, kini kurang lebih 300.000 orang yang menganut aliran kepercayaan. Zuldan menjamin bahwa para penganut aliran kepercayaan ini kelak bisa melakukan pergantian identitas kepercayaan mereka di blanko KTP-el.

"Dulu mereka ingin dimasukkan dalam KTP, kan sudah dimasukkan. Saya masuk ke teknis administrasi kependudukannya. Itulah masukan-masukan dari berbagai kalangan. Blangko hanya satu, dua aplikasi saran dari MUI," imbuh Zudan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×