kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Kemdag akan keluarkan aturan bahan pokok


Rabu, 07 Januari 2015 / 10:41 WIB
Kemdag akan keluarkan aturan bahan pokok
ILUSTRASI. Sirclo Resmikan Sirclo Studio


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ini peringatan bagi para pedagang bahan pokok. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan mengeluarkan beberapa kebijakan baru untuk mengendalikan harga bahan kebutuhan pokok di tingkat pedagang.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag, Srie Agustina mengatakan, salah satu kebijakan yang akan dibuat ialah terkait penetapan margin harga bahan kebutuhan pokok. Artinya, pemerintah akan mengatur besaran margin pedagang bahan pokok.

Selain itu, Kemdag akan mengatur waktu penyimpanan bahan kebutuhan pokok. Kelak, distributor tidak boleh menyimpan barang kebutuhan pokok di gudang lebih dari kebutuhan normal, yaitu selama tiga bulan. Lalu, semua distributor kebutuhan pokok harus terdaftar. "Nanti akan ada Peraturan Presidennya (Perpres) tentang bahan pokok lebih dulu, mungkin pekan depan terbit," kata Srie, Selasa (6/1).

Srie menambahkan, bahan kebutuhan pokok yang akan diatur dalam kebijakan ini ialah yang memberikan kontribusi tinggi terhadap laju inflasi, memberikan dampak besar terhadap pengeluaran rumah tangga, dan yang mengandung karbohidrat, protein nabati, protein hewani serta vitamin. Di luar itu tidak termasuk bahan kebutuhan pokok.

Tapi, Srie belum mau mengungkapkan apa saja bahan kebutuhan pokok yang akan diatur. Sri juga tak mau memastikan apakah komoditi cabai termasuk dalam daftar kebutuhan pokok atau tidak. Alasannya, kata Srie, tak semua masyarakat memasukkan cabai sebagai kebutuhan. Hal ini berbeda dengan beras, gula, daging, telur, ayam yang memang dibutuhkan.

Srie berharap, dengan adanya aturan ini, gejolak harga akibat kelangkaan pasokan kebutuhan pokok bisa teratasi. Paling tidak, jika muncul gejolak harga, maka distributor harus melepas secepatnya bahan kebutuhan pokok yang dimiliki ke pasar. "Distributor tidak boleh menyimpan bahan pokok," tegas Srie.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel bilang, Kemdag telah mengelola berbagai instrumen untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga bahan pokok. Salah satunya melalui sistem resi gudang (SRG). "SRG dapat menjadi salah satu instrumen pengukuran ketersediaan stok nasional, khususnya terkait bahan pangan seperti beras, gabah, dan jagung," ujar dia.

Pengendalian harga pangan itu akan menggantungkan pada data ketersediaan stok di setiap gudang SRG. Gudang itu akan terintegrasi dalam suatu sistem informasi resi gudang (IS-WARE) yang dikelola oleh Pusat Registrasi. Lewat sistem ini, pemerintah bisa mengetahui ketersediaan komoditas di setiap wilayah lokasi gudang SRG. (Imam Mohamad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×