kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tarif angkutan dan harga bahan pokok tak turun


Selasa, 06 Januari 2015 / 11:31 WIB
Tarif angkutan dan harga bahan pokok tak turun
ILUSTRASI. Brownies Panggang Chocochips


Reporter: Adi Wikanto, Benedictus Bina Naratama | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Seperti yang sudah diduga, meski pemerintah sudah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai 1 Januari 2015, ini belum mampu berimbang pada penurunan harga barang dan jasa.

Tarif angkutan umum semisal, harganya masih akan tetap. "Penurunan harga BBM mulai awal tahun belum bisa menjadi dasar untuk menurunkan tarif angkutan," tandas  Eka Sari Lorena, Ketua DPP Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda), pekan lalu.

Soalnya, harga solar hanya turun Rp 250 per liter. Sedangkan harga spare part angkutan umum dalam setahun terakhir ini sudah naik rata-rata 15%-30%. "60% spare part juga impor, sedang nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) masih melemah," terang Eka.

Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan menegaskan, formulasi penentuan tarif angkutan bukan hanya didasarkan dari harga BBM dan suku cadang. 

Faktor lainnya adalah tingkat inflasi di suatu wilayah, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, biaya tenaga kerja, serta biaya operasional perusahaan seperti listrik. "Selama ini, faktor-faktor lainnya itu juga tak pernah turun, sedangkan tarif angkutan umum baru naik tahun ini, setelah beberapa tahun stagnan," kata Shafruhan beralasan. 

Anton Supit, Wakil Ketua Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) bilang, pengusaha tak akan menurunkan harga barang. Mengingat, kenaikan harga barang selalu mengikuti kenaikan biaya produksi. 

Salah satu penyebab kenaikan biaya produksi adalah peningkatkan harga bahan baku. "Harga bahan baku semakin mahal, bagaimana harga barang bisa turun," ujar Anton.

Selain itu, upah tenaga kerja juga meningkat. Mulai tahun ini, upah minimum provinsi dan kabupaten meningkat lebih dari 10%. Di DKI Jakarta UMP tahun 2015 mengalami kenaikan sebesar 10,34% dari tahun 2014. UMP naik dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 2,7 Juta.Jika pengusaha dituntut menurunkan harga barang, pengusaha bisa menanggung kerugian. (Nur Imam Mohamad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×