kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Perpres pengendalian bahan pokok segera selesai


Senin, 14 April 2014 / 12:35 WIB
Perpres pengendalian bahan pokok segera selesai
ILUSTRASI. Tanda-Tanda Kulit Dehidrasi, Ini Cara Mengatasi Kulit Dehidrasi dengan Tepat.


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Peraturan Presiden mengenai Pengendalian Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting hampir selesai.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Gunaryo, saat menggelar media gathering di Ciawi, Bogor, Sabtu (12/4).

“Yang sedang disiapkan dan hampir matang adalah Perpres mengenai barang kebutuhan pokok dan barang penting,” ucap Gunaryo.

Pemerintah menilai, peraturan itu memiliki urgensi yang tinggi sehingga diprioritaskan untuk segera diselesaikan.

Saat kondisi pasar tak stabil, harus ada dasar hukum yang menentukan langkah apa yang harus pemerintah ambil untuk mengendalikan keadaan.  

“Harus tahu apa yang dilakukan pemerintah kalau ternyata pasokan di level konsumen dan distribusi tak sesuai,” katanya.

Selain itu, kesepakatan soal rincian barang yang termasuk bahan pokok juga dipertimbangakan. “Selama ini kan orang bilang sembako itu jumlahnya Sembilan, tapi ada juga kesepakatan yang mengatakan hanya empat atau lima. Itu juga yang sedang kita atur,”  kata Gunaryo.

Definisi barang pokok menurut pemerintah adalah barang yang berpengaruh terhadap inflasi seperti beras dan gula.  “Bahan itu nanti akan masuk dalam Perpres, bahkan ikan nantinya juga mau dimasukkan karena ternyata juga berpengaruh,” imbuh Gunaryo.

Pasal mengenai pengendalian barang kebutuhan pokok dan atau barang penting ada di Bab IV pasal 25 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam ayat 3 disebutkan ‘barang kebutuhan pokok dan barang penting sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden’.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×