Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tanpa basa-basi, kuasa hukum PT Pelita Cengkareng Paper Hotman Paris Hutapea langsung menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Molucca S.a.r.l dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (6/9).
"Sidang kita tolak, permohonan Molucca. Karena dari dua kali permohonan sebelumnya kan juga sudah ditolak," kata Hotman kepada Kontan.co.id seusai sidang.
Permohonan PKPU yang diajukan Molucca, dan terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 27 Agustus 2018 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 131/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. merupakan permohonan ketiga yang diajukan. Dua sebelumnya, permohonan Molucca ditolak.
Nah, selain karena telah ditolak, dalam permohonan baru ini, Molucca juga tak memberikan bukti-bukti baru atas permohonan barunya.
"Ini perkara yang sama yang sudah ditolak dua kali. Dan tidak ada bukti-bukti baru sama sekali," lanjut Hotman.
Sebelumnya, kuasa hukum Molucca Muhammad Ismak dari Kantor Hukum Ismak Advocateen memang mengakui dalam permohonan ketiga ini, memang serupa dengan yang sebelumnya.
"Sama saja seperti dua permohonan kemarin, bahwa termohon memiliki utang yang dapat ditagih dan telah jatuh tempo," kata Ismak kepada Kontan.co.id.
Meski demikian, Ismak bilang, hal tersebut tak menjadikan kliennya tak bisa kembali mendaftar perkara. Sebab sejatinya, ia bilang utang Pelita ke Molucca sederhana.
"Sebenarnya utangnya sederhana, karena ada akta cessie dari Permata ke Molucca. Sepanjang tak ada putusan inkracht yang membatalkan akta cessie yang masih bisa diajukan permohonan," lanjut Ismak.
Mengingatkan, Tagihan Molucca kepada Pelita senilai Rp 423 miliar. Molucca mendapatkan tagihan tersebut dari peralihan utang (loan cessie) yang berasal dari PT Bank Permata Tbk (BNLI) pada 5 Mei 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News