kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Bank Permata enggan berdamai dengan Pelita Cengkareng


Senin, 13 Agustus 2018 / 20:56 WIB
Bank Permata enggan berdamai dengan Pelita Cengkareng
ILUSTRASI. Ilustrasi Palu Hakim_Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa Hukum Bank Permata Juniver Girsang dari Kantor Hukum Juniver Girsang & Partners menyatakan pihaknya enggan berdamai dengan PT Pelita Cengkareng Paper.

"Kalau sekarang sih belum, karena kita kan yang digugat, penggugat dong yang harusnya ajukan perdamaian," kata Juniver kepada Kontan.co.id seusai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/8).

Kedua pihak kini tengah bersengketa terkait perkara bernomor 236/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst pada 19 April 2018. Dalam perkara ini, Pelita menggugat Molucca (tergugat 1), Paul John Jurie (tergugat 2), CVI CVF III Lux Master S.a.r.l (tergugat 3), Bank Permata Tbk (tergugat 4), dan Hasbullah Abdul Rasyid (tergugat 5).

Pelita menggugat lantaran menilai peralihan utang (loan cessie) antara Permata-Lux Master-Molucca yang ditandatangani oleh Paul di depan Notaris Hasbullah bermasalah. Dugaannya terkait pengalihan pajak dari transaksi cessie ini.

Nah sidang perdana perkara telah digelar pada Senin (13/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah memeriksa legal standing masing-masing pihak, Ketua Majelis Hakim Sunarso menawarkan opsi damai bagi para pihak.

"Meskipun bapak-bapak ini sudah malang melintang di dunia peradilan Indonesia, saya sebagai hakim tetap perlu menawarkan perdamaian atas perkara. Karena jika diselesaikan tanpa pengadilan tentu akan lebih baik," kata Hakim Sunarso dalam sidang.

Hakim Sunarso melanjutkan, proses mediasi sendiri akan menjadi penting dalam perkara. Oleh karenanya, sidang lanjutan baru akan dilakukan setelah Majelis Hakim menerima laporan dari Hakim Mediator

"Sidang ditunda sampai ada laporan hakim mediator kepada Majelis Hakim," lanjut Hakim Sunarso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×