kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,97   7,38   0.83%
  • EMAS1.357.000 -0,07%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Keluhkan Tarif Tinggi Pajak Hiburan, Pengusaha: Sangat Memberatkan!


Rabu, 10 Januari 2024 / 18:26 WIB
Keluhkan Tarif Tinggi Pajak Hiburan, Pengusaha: Sangat Memberatkan!
ILUSTRASI. Kadin DKI Jakarta buka suara terkait rencana kenaikan pajak jasa kesenian dan hiburan yang termasuk PBJT. KONTAN/Fransiskus Simbolon/13/03/2011


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta buka suara terkait rencana kenaikan pajak jasa kesenian dan hiburan yang termasuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) mencapai minimal 40% dan maksimal 75%.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Restribusi Daerah sebagai aturan turunannya.

Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi menilai bahwa aturan tersebut kurang sepadan mengingat saat ini berbagai sektor tengah berupaya bangkit pasca pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kunjungan Wisatawan Bisa Turun Imbas Kenaikan Tarif Pajak Hiburan 40%

"Kenaikan tarif tersebut justru bisa mematikan usaha jasa hiburan yang tengah berjuang untuk bangkit dan memperbaiki cash flow mereka setelah carut-marut di masa Covid-19," ujar Diana kepada Kontan.co.id, Rabu (10/1).

Tidak hanya itu, Diana menilai bahwa sektor pariwisata juga akan terdampak dari kebijakan ini. Padahal, pemerintah saat ini tengah menggenjot pendapatan dari sektor pariwisata. Apalagi, secara umum tarif PBJT maksimal sebesar 10%.

"Kalau pun dilakukan kenaikan pajak, harusnya bertahap. Tidak langsung seperti itu. Tentu saja kenaikan sebesar itu tidak akan menutupi cost operasional dari usaha tersebut. Saya yakin, regulasi tersebut akan sangat memberatkan para pelaku usaha," katanya.

Pihaknya meminta pemerintah untuk bisa lebih bijak (wise) lagi dalam menerapkan aturan, di mana saat ini yang utama adalah membuat aturan yang friendly terhadap pertumbuhan ekonomi, bukan sebaliknya.

Oleh karena itu, Kadin DKI Jakarta mengusulkan kebijakan tersebut bisa ditinjau kembali. Apabila dipaksakan, dikhawatirkan akan menimbulkan ketidaknyamanan kepada para pelaku usaha di bidang jasa hiburan.

Baca Juga: Pajak Hiburan Naik 40%, Sandiaga Uno Janji Tetap Berikan Insentif ke Pelaku Usaha

"Apalagi sekarang masuk tahun politik, tentu saja diharapkan pemerintah bisa ikut mengawal dan memastikan perekonomian negara tidak terimbas gunjang-ganjing," terang Diana.

Sebelumnya, Pengacara Kondang Hotman Paris juga memprotes kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40% hingga 75% ini. Bahkan, dirinya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undan-Undang (Perpuu) untuk menunda tarif pajak tersebut.

"Itu adalah pajak terbesar di dunia dan tidak ada alasan untuk menaikkan pajak di Indonesia. Di samping pengusaha hiburan harus bayar pajak (hiburan) 40% sampai 75%, juga harus bayar pajak penghasilan (PPh) Badan 22%. Pengusaha mana yang tidak bangkrut, pak," ujar Hotman Paris dalam unggahan di instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Rabu (10/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×