kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Keluarkan PP Nomor 28/2020, DJKN optimalkan penggunaan barang milik negara (BMN)


Sabtu, 11 Juli 2020 / 13:28 WIB
Keluarkan PP Nomor 28/2020, DJKN optimalkan penggunaan barang milik negara (BMN)
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

Di masa pandemi Covid-19 ini, DJKN telah melakukan beberapa pemanfaatan BMN/aset negara dalam rangka penanganan Covid-19 antara lain pemanfaatan wisma atlet kemayoran sebagai RS Darurat Covid-19, fasilitas observasi & penampungan dalam penanggulangan Covid-19 di Pulau Galang.

Selain itu, penggunaan Asrama Haji Pondok Gede dan Bekas untuk lokasi karantina, pinjam pakai alat Polymerase Chain Reaction (PCR) BPOM kepada laboratorium Kesehatan Daerah dan RSUD dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 di Pekanbaru, Mataram, Gorontalo.

Selain itu, DJKN juga menyerahkan bantuan BMN berupa 21.000 masker N95 hasil sitaan Ditjen Bea Cukai ke BNPB. Ada pula hibah BMN hasil penindakan oleh DJBC berupa gula seberat 12,5 ton kepada Pemkot Batam, dan hibah BMN eks tegahan berupa 20 ton sembako ke Pemprov Kepulauan Riau dan 20 ton sembako kepada Pemkab Karimun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×