kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Keluarkan PP Nomor 28/2020, DJKN optimalkan penggunaan barang milik negara (BMN)


Sabtu, 11 Juli 2020 / 13:28 WIB
Keluarkan PP Nomor 28/2020, DJKN optimalkan penggunaan barang milik negara (BMN)
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan beleid baru terkait pelaksanaan pengelolaan barang milik negara (BMN) di tengah pandemi Covid-19. 

Dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, DJKN menetapkan beberapa penyesuaian terkait pelaksanaan pengelolaan BMN melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 (PP 28/2020).

PP 28/2020 ini merupakan perubahan atas PP 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. 

Baca Juga: Simplifikasi cukai rokok dijalankan mengacu pada RPJMN 2020-2024

Tujuan perubahan dalam aturan tersebut adalah untuk mewujudkan pengaturan yang komprehensif yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, sehingga pelaksanaan Pengelolaan BMN/D dapat dilaksanakan secara optimal, efektif, dan efisien.

Ada beberapa perubahan yang dimuat pada PP 28/2020. Pertama, BMN pada pemerintah pusat dan BMD pada pemerintah daerah dapat dihibahkan kepada pemerintah desa, Selain itu pemerintah desa juga dapat melakukan tukar menukar aset dengan BMN pemerintah pusat. 

Kedua, diperluasnya peran kementerian/lembaga sebagai asset manager. Ketiga, beberapa relaksasi pemanfaatan BMN.

Keempat, skema baru pemanfaatan BMN dalam bentuk Limited Concession Schemes (LCS). Kelima, penyederhanaan tahapan pengelolaan BMN. Keenam, untuk penguatan tata kelola dan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan BMN.




TERBARU

[X]
×