kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Keluarga Mallarangeng senang Anas jadi tersangka


Sabtu, 23 Februari 2013 / 07:25 WIB
Keluarga Mallarangeng senang Anas jadi tersangka
ILUSTRASI. 10 Kampus yang punya jurusan teknik terbaik di Indonesia versi THE WUR 2022.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng menilai, KPK melakukan langkah maju dengan menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka.

"Bagus lah, langkah maju, cuma tetap saja diproses juga, ini tersangka bukan terdakwa tetap dibuka ruang bahwa Anas membela diri," kata Rizal ketika dikonfirmasi, Jumat (22/2).

Namun, Rizal meminta KPK tidak berhenti hanya pada Anas Urbaningrum. KPK diminta terus mengembangkan kasus tersebut. "Bukan sekadar mencari siapa yang salah atau benar dari kasus ini. Ini supaya jadi negara yang lebih baik," imbuhnya.

Menurut Rizal, untuk kasus Hambalang tidak perlu langsung tersangka utama dapat pula dirunut dari yang terkecil. Ia pun berharap KPK menetapkan tersangka lainnya.

"Setelah ini kita harapkan Machfud Suroso dan Teuku Bagus jadi tersangka. Kalau Anas, Machfud, dan Teuku Bagus jadi tersangka ini kasus Hambalang akan kebuka semua ke arah yang lebih besar," imbuh Rizal.

Lalu bagaimana respon Andi Mallarangeng ketika melihat Anas menjadi tersangka?

"Hahaha, ya langkah maju. Santai-santai saja kita tunggu saja prosesnya. Ini bagian dari langkah besar, harus dimulai daripada terkatung-katung," ujar Andi. (Ferdinand Waskita/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×