kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.324   -14,00   -0,09%
  • IDX 6.770   -32,66   -0,48%
  • KOMPAS100 998   -7,38   -0,73%
  • LQ45 772   -4,48   -0,58%
  • ISSI 212   -0,06   -0,03%
  • IDX30 400   -1,70   -0,42%
  • IDXHIDIV20 484   -0,51   -0,10%
  • IDX80 113   -0,59   -0,52%
  • IDXV30 119   0,36   0,31%
  • IDXQ30 132   -0,60   -0,45%

Keluar dari Gerindra, hak Ahok tidak hilang


Jumat, 19 September 2014 / 11:42 WIB
Keluar dari Gerindra, hak Ahok tidak hilang
ILUSTRASI. Kinerja reksadana pendapatan tetap diprediksi masih akan unggul sampai akhir tahun 2023. KONTAN/Muradi/2016/03/02


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Akademisi hukum tata negara UNJ, Suhadi, menegaskan bahwa tidak ada undang-undang yang mengatur jika seseorang keluar dari partai kemudian haknya hilang. Basuki Tjahaja Purnama tetap menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta meski sudah keluar dari Gerindra karena dia dipilih oleh rakyat, bukan partai.

Hal itu kecuali, lanjut dia, Gerindra mencari celah lain secara politis atau elektabilitas karena Ahok pada awalnya tidak dipilih oleh rakyat.

"Kan memang pada Pemilukada 2012 rakyat itu pilih Jokowi, bukan Ahok. Tapi karena Jokowi naik jadi presiden, otomatis Ahok naik langsung jadi gubernur sampai masa jabatan berakhir," kata Suhadi kepada Kompas.com, Jumat (19/9).

Selain itu, tutur Suhadi, Gerindra dan PDI-P tidak berhak memperebutkan posisi wakil gubernur DKI. Sebab, kedua partai pengusung Jokowi-Ahok itu telah pecah kongsi.

"Kalau kongsi tidak pecah, otomatis PDI-P dan Gerindra berhak. Ini sekarang kongsi pecah, PDI-P usung sendiri, Gerindra usung sendiri," katanya.

Menurut dia, secara konstitusional, tidak ada dasar hukum yang menyebutkan perpecahan pengusung dapat menyelesaikan wagub yang akan mendampingi Ahok. Dalam hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi solusi menentukan wagub karena permasalahan pengusung tidak akan menemukan jalan keluar.

Ia mengatakan, calon itu dapat dicari dari kalangan mana pun, baik independen, non-partisan, maupun internal partai. Asalkan, kata dia, calon itu dapat memenuhi persyaratan undang-undang.

"Karena pecah, dua partai tidak berwenang. Ya, memang dikembalikan kepada DPRD. Yang penting tidak bertentangan dengan UU Daerah No 12 tahun 2008 dan terhadap UUD," ucap dia. 

Apabila keputusan DPRD bertentangan, maka masyarakat yang melek hukum dapat mengajukan judicial review atau hak kepada Mahkamah Konstitusi. Sebab, meski Ahok telah keluar dari Gerindra, ia tetap menduduki kursi DKI. (Adysta Pravitra Restu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×