kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.870   69,00   0,43%
  • IDX 7.151   -10,69   -0,15%
  • KOMPAS100 1.094   -0,02   0,00%
  • LQ45 869   -2,95   -0,34%
  • ISSI 217   0,61   0,28%
  • IDX30 444   -2,20   -0,49%
  • IDXHIDIV20 536   -4,29   -0,79%
  • IDX80 126   -0,03   -0,02%
  • IDXV30 134   -1,59   -1,17%
  • IDXQ30 148   -1,14   -0,76%

Ahok kantongi nama PNS pelaku pungli perizinan


Rabu, 17 September 2014 / 13:58 WIB
Ahok kantongi nama PNS pelaku pungli perizinan
ILUSTRASI. Manfaat daun jambu biji bisa menyehatkan usus dan mencegah sembelit.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku sudah mendapat nama-nama para pegawai negeri sipil (PNS) pelaku pungutan liar (pungli) pengurusan perizinan usaha kecil menengah (UKM) di sektor perdagangan, hotel, dan restoran. PNS itu diketahui melakukan pungli berkat temuan Ombudsman RI.

Basuki mengancam bakal menjadikan staf para pelaku pungli itu. "Saya sudah lihat laporannya dari Sekda, ya sudah kalau ketahuan tinggal kita copot (pejabat) dan jadikan staf," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Rabu (17/9).

Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya pungli yang lebih marak, DKI bakal membentuk badan pelayanan terpadu satu pintu (BPTSP). Seluruh perizinan bakal dijadikan satu ke unit tersebut.

Agar kinerja para PNS DKI yang bekerja di PTSP maksimal, Basuki menjanjikan tunjangan pegawai Badan PTSP setara dengan pegawai Bappeda dan Inspektorat. Meski gajinya besar, tanggungjawabnya pun akan besar pula.

"Masyarakat akan disurvei tentang kepuasan publik atas pelayanan perizinan. Mereka (BPTSP) harus tanggung jawab semua urusan yang dipegang," kata Basuki.

Pria yang akrab disapa Ahok itu menjelaskan, rencananya Badan PTSP akan mulai efektif pada Januari 2015 mendatang.

Sekadar informasi, berdasarkan data Ombudsman, potensi pungli di Pemprov DKI mencapai Rp 1,2 miliar tiap tahunnya. Institusi yang diusut adalah Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta di lima kota administratif serta Suku Dinas Pariwisata, dan unit PTSP di beberapa kecamatan.

Dari hasil investigasi April hingga September 2014, ditemukan adanya praktik penyelewengan pelayanan publik. Terutama soal pengurusan izin Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Toko Modern (IUTM), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Melati atau akomodasi lainnya, dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Restoran atau Rumah Makan. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×