kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.284   -189,00   -1,17%
  • IDX 7.026   -81,56   -1,15%
  • KOMPAS100 1.049   -14,41   -1,35%
  • LQ45 824   -10,21   -1,22%
  • ISSI 214   -2,51   -1,16%
  • IDX30 421   -5,73   -1,34%
  • IDXHIDIV20 507   -6,02   -1,17%
  • IDX80 120   -1,70   -1,40%
  • IDXV30 125   -1,53   -1,21%
  • IDXQ30 140   -1,71   -1,21%

Ingin hentikan karier Ahok, Gerindra dinilai kalut


Kamis, 18 September 2014 / 15:35 WIB
Ingin hentikan karier Ahok, Gerindra dinilai kalut
ILUSTRASI. Minum air hangat bisa membantu menurunkan berat badan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Langkah Partai Gerindra yang ingin menghentikan karier Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di pemerintahan di DKI Jakarta, dinilai sebagai bentuk kekalutan Gerindra. Gerindra dianggap sakit hati atas pengunduran diri Ahok sebagai kader partai bentukan Prabowo Subianto itu.

"Ini menunjukkan Gerindra kalut sejak mundurnya Ahok dari Gerindra," ujar Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Ari Sudjito, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/9).

Menurut Ari, Gerindra harus menyadari bahwa Ahok bukan dipilih Gerindra, melainkan oleh rakyat. Gerindra, kata Ari, hanya sebagai pintu bagi Ahok untuk bertarung dalam Pilgub DKI Jakarta pada 2012.

"Fungsi parpol dalam pilkada itu sebagai penjual tiket masuk dalam arena pilkada, tapi penentu tetap rakyat," ucap Ari.

Ari mengatakan, DPRD DKI saja yang memiliki hak interpelasi tidak bisa seenaknya memberhentikan Ahok. Untuk itu, Ari meminta Gerindra berbesar hati dan menghentikan rencananya menguji materi UU Pemda di Mahkamah Konstitusi.

"Seharusnya Gerindra bisa jernih melihat masalah ini. Jangan asal gugat," kata Ari.

Sebelumnya, DPP Partai Gerindra ingin mendaftarkan pengajuan uji materi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis. Namun, rencana itu ditunda. Gerindra akan mengajukan gugatan sampai RUU Pemda disahkan.

Gerindra ingin agar ada aturan bahwa kepala daerah bisa diberhentikan jika parpol pengusung kepala daerah tersebut mencabut rekomendasi dukungan. Pihaknya ingin pemberhentian bisa dilakukan meski tidak semua parpol pengusung mencabut rekomendasi.

Ahok memilih keluar dari keanggotaan Gerindra setelah Gerindra bersama koalisi Merah Putih ingin agar kepala daerah dipilih lewat DPRD. (Fathur Rochman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×