kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.607.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.280   48,00   0,29%
  • IDX 7.308   51,13   0,70%
  • KOMPAS100 1.081   8,72   0,81%
  • LQ45 854   7,63   0,90%
  • ISSI 217   0,84   0,39%
  • IDX30 439   3,56   0,82%
  • IDXHIDIV20 524   3,37   0,65%
  • IDX80 123   0,88   0,72%
  • IDXV30 125   0,64   0,51%
  • IDXQ30 144   0,84   0,59%

Kelola dana haji, pemerintah minta payung hukum


Senin, 03 Maret 2014 / 20:04 WIB
Kelola dana haji, pemerintah minta payung hukum
ILUSTRASI. Batas Konsumsi Garam per Hari.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah meminta DPR untuk segera memberikan payung hukum yang jelas untuk mengelola dana haji yang saat ini nilainya mencapai Rp 64 triliun. Terkait hal itu, pemerintah berinisiatif mengajukan Rancangan Undang- undang Pengelolaan Keuangan Haji ke DPR.

Suryadharma Ali, Menteri Agama mengatakan, payung hukum berupa undang-undang diperlukan oleh pemerintah agar dana haji yang telah disetorkan bisa dikelola dengan baik sebagaimana terjadi pada dana haji Malaysia yang bisa di investasikan ke dalam bentuk tabungan dan berbagai bentuk usaha lainnya.

"Uang haji hingga tahun 2020 cukup banyak, hitungan saya bisa Rp 100 triliun. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dipayungi hukum. Melalui RUU yang kami ajukan ini, kami berharap pengelolaan dana haji bisa lebih akuntabel," katanya, Senin (3/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×