kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.596.000   -9.000   -0,35%
  • USD/IDR 16.805   35,00   0,21%
  • IDX 8.620   82,36   0,96%
  • KOMPAS100 1.195   14,16   1,20%
  • LQ45 850   4,85   0,57%
  • ISSI 308   3,29   1,08%
  • IDX30 439   2,80   0,64%
  • IDXHIDIV20 514   2,60   0,51%
  • IDX80 133   1,18   0,90%
  • IDXV30 139   1,42   1,03%
  • IDXQ30 141   0,57   0,41%

Kelola dana haji, pemerintah minta payung hukum


Senin, 03 Maret 2014 / 20:04 WIB
Kelola dana haji, pemerintah minta payung hukum
ILUSTRASI. Batas Konsumsi Garam per Hari.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah meminta DPR untuk segera memberikan payung hukum yang jelas untuk mengelola dana haji yang saat ini nilainya mencapai Rp 64 triliun. Terkait hal itu, pemerintah berinisiatif mengajukan Rancangan Undang- undang Pengelolaan Keuangan Haji ke DPR.

Suryadharma Ali, Menteri Agama mengatakan, payung hukum berupa undang-undang diperlukan oleh pemerintah agar dana haji yang telah disetorkan bisa dikelola dengan baik sebagaimana terjadi pada dana haji Malaysia yang bisa di investasikan ke dalam bentuk tabungan dan berbagai bentuk usaha lainnya.

"Uang haji hingga tahun 2020 cukup banyak, hitungan saya bisa Rp 100 triliun. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dipayungi hukum. Melalui RUU yang kami ajukan ini, kami berharap pengelolaan dana haji bisa lebih akuntabel," katanya, Senin (3/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×