kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Kelola dana haji, pemerintah minta payung hukum


Senin, 03 Maret 2014 / 20:04 WIB
Kelola dana haji, pemerintah minta payung hukum
ILUSTRASI. Batas Konsumsi Garam per Hari.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah meminta DPR untuk segera memberikan payung hukum yang jelas untuk mengelola dana haji yang saat ini nilainya mencapai Rp 64 triliun. Terkait hal itu, pemerintah berinisiatif mengajukan Rancangan Undang- undang Pengelolaan Keuangan Haji ke DPR.

Suryadharma Ali, Menteri Agama mengatakan, payung hukum berupa undang-undang diperlukan oleh pemerintah agar dana haji yang telah disetorkan bisa dikelola dengan baik sebagaimana terjadi pada dana haji Malaysia yang bisa di investasikan ke dalam bentuk tabungan dan berbagai bentuk usaha lainnya.

"Uang haji hingga tahun 2020 cukup banyak, hitungan saya bisa Rp 100 triliun. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dipayungi hukum. Melalui RUU yang kami ajukan ini, kami berharap pengelolaan dana haji bisa lebih akuntabel," katanya, Senin (3/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×