Reporter: Nurtiandriyani Simamora, Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah didesak memperluas insentif fiskal bagi kelas menengah untuk menjaga daya beli dan menopang konsumsi rumah tangga.
Pasalnya, jumlah kelas menengah terus menyusut, sementara bantuan sosial yang digulirkan pemerintah belum secara langsung menyasar kelompok tersebut.
Pada 2025, jumlah kelas menengah tercatat sebanyak 46,7 juta orang, turun 1,2 juta orang dibandingkan dengan 2024 yang mencapai 47,9 juta orang. Porsi kelas menengah terhadap total penduduk juga menyusut dari 17,1% menjadi 16,6%.
Di sisi lain, anggaran perlindungan sosial (perlinsos) pada 2027 mencapai Rp 549,9 triliun, tertinggi sepanjang sejarah. Namun, besarnya anggaran tersebut belum diikuti dukungan fiskal yang secara khusus menyasar kelas menengah.
Baca Juga: Hati-Hati, Obral Insentif Pajak pada 2026 Berisiko Tekan APBN
Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, dukungan yang selama ini diterima kelas menengah lebih banyak berasal dari subsidi bahan bakar minyak (BBM). Itu pun dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran.
Pemerintah memang menyalurkan stimulus pada kuartal IV-2026 berupa bantuan beras bagi masyarakat desil satu hingga empat serta bantuan subsidi upah sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan bagi 13,3 juta pekerja.
Namun, stimulus tersebut dinilai belum cukup untuk menjaga daya beli dalam jangka panjang. “Bantuan tersebut belum cukup untuk memulihkan daya beli secara berkelanjutan,” kata Yusuf.
Karena itu, Yusuf mendorong pemerintah mengalihkan fokus kebijakan fiskal ke insentif yang berkelanjutan dan dapat diprediksi, bukan sekadar bantuan tunai jangka pendek.
Baca Juga: Pemerintah Putuskan Insentif Pajak Karyawan Berlanjut di 2027
Salah satu opsi yang dapat ditempuh ialah menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) agar pendapatan yang dapat dibelanjakan masyarakat meningkat.
Selain itu, pemerintah dapat memperluas fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan.
Rencana pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP kepada sekitar 7,5 juta pekerja pada 2027 dinilai relevan untuk membantu kelas menengah bawah. Pelaksanaannya pun relatif mudah karena dapat disalurkan melalui pemberi kerja.
Pemerintah juga perlu menekan beban pengeluaran utama rumah tangga kelas menengah, terutama untuk perumahan, pendidikan tinggi, dan transportasi.
Upaya yang dapat dipertimbangkan antara lain memperluas akses pembiayaan rumah bagi kelompok menengah dan memperpanjang insentif pajak di sektor properti.














