Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengubah skema pembayaran utang pajak dengan memprioritaskan pelunasan pokok utang sebelum sanksi administratif.
Kebijakan ini diharapkan memudahkan wajib pajak menyelesaikan kewajibannya sekaligus membuka peluang pemanfaatan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 2 Oktober 2026.
Baca Juga: Skema Pembayaran Utang Pajak Baru Berlaku 2 Oktober, Prioritas Lunasi Pokok Utang
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, sebelumnya pembayaran utang pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang dan sanksi administratif.
Melalui aturan baru, pembayaran kini diprioritaskan untuk melunasi pokok utang pajak terlebih dahulu.
Dengan skema ini, wajib pajak diharapkan dapat lebih mudah menyelesaikan kewajiban pokok pajaknya sebelum memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Bimo menegaskan, perubahan skema pembayaran tersebut bukan merupakan pemutihan pajak.
Wajib pajak tetap harus melunasi pokok utang pajak, sedangkan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hanya dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Pemerintah Ubah Skema Pembayaran Utang Pajak Jadi Lebih Mudah, Berlaku 2 Oktober 2026
"Kami berharap penyempurnaan ini dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik," ujar Bimo dalam keterangan resmi, Senin (12/10/2026).
Pemerintah berharap perubahan tersebut dapat mendukung sistem perpajakan yang lebih adil dan efektif, sekaligus mendorong penyelesaian kewajiban pajak oleh wajib pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














