kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,53   14,22   1.56%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejar target, begini upaya Bea Cukai penuhi penerimaan cukai


Minggu, 03 November 2019 / 16:07 WIB
Kejar target, begini upaya Bea Cukai penuhi penerimaan cukai
ILUSTRASI. Pekerja melinting rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan alat linting di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (15/1/2019). Realisasi penerimaan cukai mencatatkan kinerja positif sepanjang Januari- 30 Oktober 2019.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi penerimaan cukai mencatatkan kinerja positif sepanjang Januari- 30 Oktober 2019. Cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mendominasi total penerimaan cukai.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pencapaian penerimaan cukai hingga Oktober 2019 mencapai Rp 122,25 triliun atau 73,87% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 yakni Rp 165,5 triliun. Secara tahunan penerimaan cukai tumbuh 16,41% dari periode sama tahun 2018 yang senilai Rp 105,83 triliun.

Hingga Oktober 2019, penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp 116,72 trilun atau sekitar 95,4% dari total realisasi pendapatan cukai. Cukai rokok juga sudah mencapai 73,48% dari target APBN senilai Rp158,8 triliun. Secara tahunan realisasi itu tercatat tumbuh 15,7% terhadap periode sama tahun lalu yang sebesar Rp100,9 triliun.

Baca Juga: Roadmap simplifikasi tarif tak berlanjut, Kemenkeu: Struktur cukai rokok 10 layer

Direktur Teknik dan Fasilitas Cukai, Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan ada dua faktor yang menyebabkan pertumbuhan cukai khususnya cukai hasil tembakau. Pertama, pemesanan pita cukai rokok yang semakin menggeliat seiring dengan meningkatnya jumlah produksi rokok di tahun ini.

Nirwala menyebut pertumbuhan produksi rokok di tahun ini mencapai sekitar 3,8%. Hal ini dikarenakan tidak adanya kenaikan tarif cukai di tahun 2019. Dus, aksi borong pita cukai atau forestalling laris manis, sehingga bisa menopang penerimaan cukai sampai dengan Oktober 2019.

“Mereka memanfaatkan pembelian cukai saat ini karena tahun depan ada kenaikan tarif cukai. Tahun ini produksi rokok naik, logikanya otomatis forestalling tumbuh. Ini salah satu upaya mengejar penerimaan cukau rokok yang naik hampir Rp 10 triliun tahun ini,” kata Nirwala kepada Kontan.co.id, Minggu (3/11).

Nirwala menambahkan, forsetailling semakin menggeliat karena telah diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang menetapkan rata-rata cukai hasil tembakau sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) 35% di tahun 2020.

Baca Juga: Bea Cukai kembalikan 374 kontainer berisi limbah ke negara asal

Namun demikian, Nirwala menyampaikan DJBC Kemenkeu telah menetapkan batasan forsetailling. Sehingga, industri rokok tidak sembarangan memborong pita cukai semau mereka.

Setidaknya ada empat kriteria untuk forsetailling antara lain keterbatasan likuiditas perusahaan rokok, kapasitas produksi rokok, ketentuan batas lekat cukai, dan data empiris perusahaan sebelumnya dalam pembelian pita cukai.

Selain cukai rokok, realisasi setoran cukai dari etil alkhohol (EA) tercatat sebesar Rp 103 miliar atau 65,18% dari target APBN 2019 senilai Rp 158,2 miliar. Selanjutnya, setoran cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hingga 30 Oktober 2019 senilai Rp 5,3 triliun atau 89,68% dari target yang ditetapkan senilai Rp 5,9 triliun.

Sementara itu, realisasi penerimaan bea masuk hingga 30 Oktober 2019 senilai Rp 30,05 triliun atau 77,26% dari target APBN 2019 sebesar Rp 38,8 triliun. Angka setoran bea masuk tersebut tercatat lebih rendah dari periode sama tahun lalu senilai Rp 32,03 triliun.

Adapun realisasi penerimaan bea keluar di periode sama mencapai Rp 2,8 triliun atau 64,76% dari target APBN tahun ini yang senilai Rp 4,4 triliun. Realisasi penerimaan tersebut masih lebih rendah dari periode sama tahun lalu yang mencapai Rp 5,6 triliun.

Baca Juga: Simplifikasi tarif cukai rokok tidak berlanjut, ini alasan Kemenkeu

Sehingga total penerimaan kepebenan dan cukai sepanjang Januari hingga 30 Oktober 2019 sebesar Rp 155,174 triliun atau setara 74,31% dari target hingga akhir 2019 senilai Rp 208,822 triliun.

Cukai hasil tembakau sebagai kontributor utama penerimaan cukai digadang-gadang akan menjadi senjata DJBC untuk mengejar setoran di sisa waktu dua bulan sebelum tutup tahun 2019.

Secara tren, Nirwala mengatakan,  pembayaran forestalling mencapai titik puncaknya pada bulan November-Desember 2019. Namun penerimaan Desember akan dimasukkan dalam pembukuan penerimaan tahun 2020. Artinya, forestalling pada November saja yang akan dihitung ke dalam penerimaan cukai 2019.

“Optimistis bisa mencapai target, pemesanan pita cukai musti dilunasi pada akhir November. Secara angka juga akan mengalami kenaikan pastinya,” kata Nirwala.

Nirwala menyebut, biasanya rata-rata pelunasan pita cukai mencapai Rp 11 triliun-Rp 12 triliun per bulan. Namun di masa-masa forstalling pertumbuhannya bisa mencapai 45% dari pemesanan pita cukai di waktu normal atau setara Rp 15,95 triliun – Rp 17,4 triliun.

“Kami juga terus memberantas rokok ilegal terus digalakkan, angka 3 % harus dipertahankan sesuai araha Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Tapi, tahun depan pesimistis bisa terjaga di 3%,” kata Nirwala.

Kemudian untuk upaya ekstra dari sisi kepabeanan, DJBC akan melakukan audit penertiban ulang bea masuk dan bea keluar.

Baca Juga: Kemenkeu pastikan peta jalan simplifikasi tarif cukai rokok tidak berlanjut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×