kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kejar target, begini upaya Bea Cukai penuhi penerimaan cukai


Minggu, 03 November 2019 / 16:07 WIB
Kejar target, begini upaya Bea Cukai penuhi penerimaan cukai
ILUSTRASI. Pekerja melinting rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan alat linting di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (15/1/2019). Realisasi penerimaan cukai mencatatkan kinerja positif sepanjang Januari- 30 Oktober 2019.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi penerimaan cukai mencatatkan kinerja positif sepanjang Januari- 30 Oktober 2019. Cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mendominasi total penerimaan cukai.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pencapaian penerimaan cukai hingga Oktober 2019 mencapai Rp 122,25 triliun atau 73,87% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 yakni Rp 165,5 triliun. Secara tahunan penerimaan cukai tumbuh 16,41% dari periode sama tahun 2018 yang senilai Rp 105,83 triliun.

Hingga Oktober 2019, penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp 116,72 trilun atau sekitar 95,4% dari total realisasi pendapatan cukai. Cukai rokok juga sudah mencapai 73,48% dari target APBN senilai Rp158,8 triliun. Secara tahunan realisasi itu tercatat tumbuh 15,7% terhadap periode sama tahun lalu yang sebesar Rp100,9 triliun.

Baca Juga: Roadmap simplifikasi tarif tak berlanjut, Kemenkeu: Struktur cukai rokok 10 layer

Direktur Teknik dan Fasilitas Cukai, Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan ada dua faktor yang menyebabkan pertumbuhan cukai khususnya cukai hasil tembakau. Pertama, pemesanan pita cukai rokok yang semakin menggeliat seiring dengan meningkatnya jumlah produksi rokok di tahun ini.

Nirwala menyebut pertumbuhan produksi rokok di tahun ini mencapai sekitar 3,8%. Hal ini dikarenakan tidak adanya kenaikan tarif cukai di tahun 2019. Dus, aksi borong pita cukai atau forestalling laris manis, sehingga bisa menopang penerimaan cukai sampai dengan Oktober 2019.

“Mereka memanfaatkan pembelian cukai saat ini karena tahun depan ada kenaikan tarif cukai. Tahun ini produksi rokok naik, logikanya otomatis forestalling tumbuh. Ini salah satu upaya mengejar penerimaan cukau rokok yang naik hampir Rp 10 triliun tahun ini,” kata Nirwala kepada Kontan.co.id, Minggu (3/11).

Nirwala menambahkan, forsetailling semakin menggeliat karena telah diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang menetapkan rata-rata cukai hasil tembakau sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) 35% di tahun 2020.

Baca Juga: Bea Cukai kembalikan 374 kontainer berisi limbah ke negara asal

Namun demikian, Nirwala menyampaikan DJBC Kemenkeu telah menetapkan batasan forsetailling. Sehingga, industri rokok tidak sembarangan memborong pita cukai semau mereka.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×