Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali meniadakan ketentuan mengenai peta jalan (roadmap) simplifikasi tarif cukai rokok dalam peraturan terbaru tarif cukai hasil tembakau. Kementerian Keuangan menyebut, rencana simplifikasi tarif itu memang tidak lagi dilanjutkan.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 yang belum lama terbit, ketentuan mengenai roadmap simplifikasi tarif cukai lagi-lagi tidak muncul. Dalam PMK 156 Tahun 2018 sebelumnya, pemerintah juga sudah meniadakan ketentuan penyederhanaan struktur tarif cukai rokok yang awalnya ada dalam PMK 146 Tahun 2017.
Dengan tidak dimuatnya ketentuan simplifikasi tarif cukai tersebut, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro memastikan layer tarif cukai rokok untuk 2020 masih sama dengan sebelumnya yaitu sebanyak 10 layer.
“Pemerintah melihat layer yang ada saat ini masih proper. Belum ada rencana untuk simplifikasi lagi sehingga masih akan terus 10 layer,” tutur Deni kepada Kontan.co.id, Rabu (30/10).
Baca Juga: Simplifikasi Tarif Cukai Tidak Akan diterapkan, Ini Alasan Kementerian Keuangan
Menurut Deni, pemerintah memang sama sekali tidak membahas lagi mengenai kelanjutan simplifikasi tarif cukai rokok saat merumuskan PMK 152/2019.
Ke depan, Deni mengatakan, DJBC akan lebih fokus untuk mengendalikan konsumsi rokok melalui penerapan tarif cukai yang lebih tinggi, serta menangani dampaknya yaitu meningkatnya peredaran rokok ilegal.
Dengan naiknya tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok yang cukup tinggi tahun depan, DJBC mengantisipasi adanya lonjakan peredaran rokok ilegal.
“Jadi kami fokus mengantisipasi itu dulu saja di lapangan. Untuk simplifikasi tarif tidak dibahas dulu karena jangan sampai menambah masalah lagi yaitu peredaran rokok ilegal bertambah,” terang Deni.
Seperti yang diketahui, pemerintah dalam PMK 152/2019 telah menetapkan rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55%.
Baca Juga: Kemenkeu pastikan peta jalan simplifikasi tarif cukai rokok tidak berlanjut
Secara rerata, tarif CHT Sigaret Keretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, dan Sigaret Keretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84%.
Selain itu, pemerintah juga menegaskan Harga Jual Eceran (HJE) tidak boleh lebih rendah dari batasan HJE per Batang atau gram yang berlaku. Mulai tahun 2021 harga jual eceran rokok harus lebih tinggi dari 35%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News