kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

PPATK serahkan temuan baru kasus SKK Migas ke KPK


Senin, 16 September 2013 / 11:53 WIB
PPATK serahkan temuan baru kasus SKK Migas ke KPK
ILUSTRASI. Warga mengantri saat berlangsungnya penukaran uang baru pada mobil kas keliling Bank Indonesia (BI) di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Selasa(19/4/2022). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf, Senin pagi ini (16/9) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Yusuf, kedatangannya kali ini untuk melengkapi berkas terkait penanganan kasus dugaan suap kegiatan di Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) yang telah diserahkan sebelumnya.

"Ada temuan-temuan baru yang perlu disikapi oleh KPK," kata Yusuf saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Senin (16/9).

Sayangnya, ia enggan mengungkapkan apa informasi baru yang disampaikan ke KPK. Yusuf beralasan, temuan itu bersifat rahasia, sehingga tidak bisa disampaikan ke publik.

Lantas saat ditanya apakah yang dilaporkannya merupakan laporan hasil analisis (LHA) dari sejumlah saksi, ia pun tak menjelaskan lebih lanjut. "Semua yang kira-kira perlu di dalami kita sampaikan," imbuh Yusuf.

Sebelumnya, Wakil Kepala PPATK Agus Santosa juga pernah datang ke KPK guna menyerahkan LHA yang ditemukannya dalam kasus dugaan suap kegiatan di SKK Migas. Namun ia pun tak menjelaskan lebih lanjut data apa yang diserahkannya itu.

Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Rudi, Simon dan swasta bernama Ardi pada 13 Agustus lalu.

Mereka ditangkap lantaran diduga baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap, sedangkan Simon sebagai pemberi suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×