kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK hadirkan mantan Ketua PPATK di sidang SIM


Jumat, 19 Juli 2013 / 12:43 WIB
KPK hadirkan mantan Ketua PPATK di sidang SIM
ILUSTRASI. Ini 5 Kelebihan Memiliki Tanaman Hias Monstera di Rumah


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (19/7) berencana menghadirkan mantan Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein dalam persidangan kasus simulator di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ia akan dimintai keterangan sebagai ahli tindak pidana pencucian dalam pemeriksaan terdakwa mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo.

"Iya benar, Insha’Allah saya akan hadir," kata Yunus ketika dikonfirmasi Kontan, Jumat, (19/7).

Rencananya selain Yunus, jaksa juga akan menghadirkan 6 ahli lain dalam persidangan hari ini. Mereka adalah Muhammad Novian, Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej, Setyabudi Arijanta, Edi Leksono, Toto Hardianto, Alwiyen Edison Situmorang. Hanya saja saat sidang dibuka pukul 10.30 tadi, baru 4 saksi yang hadir di Pengadilan Tipikor.

"Kalau ahli money laundry baru kami panggil setelah sholat Jumat," kata jaksa KMS A. Roni di Pengadilan Tipikor.

Hingga kini, di antara saksi tersebut hanya Toto Hardianto saja yang sudah bersaksi. Toto merupakan dosen Institut Teknologi Bandung yang mengetuai tim ahli simulator SIM. Kata dia, atas permintaan KPK, rektor ITB sampai membentuk tim yang terdiri dari berbagai ahli.

"Kasus simulator itu menyangkut berbagai disiplin ilmu, maka ITB membentuk tim khusus," terang Toto.

Seperti diketahui dalam kasus simulator Irjen Djoko diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan menguntungkan sejumlah pihak dalam proyek senilai Rp 196,8 miliar. Belakangan tak hanya kasus korupsi, ia pun diduga telah melakukan pencucian uang dengan menempatkan atau mengalihkan sejumlah hartanya pada kerabat maupun istrinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×