Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap 37 kasus kebakaran lahan dan hutan yang terjadi di Jambi, Riau dan Kalimantan Tengah. Kasus-kasus tersebut saat ini tengah diproses oleh penyidik di Kepolisian daerah setempat.
"Pak Jaksa (Jaksa Agung HM Prasetyo) menyatakan hal ini harus ditangani sungguh-sungguh, dicari auktor intelektualisnya agar dipidana dengan berat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/9).
Menurut Amir, dari kasus yang ditangani sejak Januari 2015 hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi di Riau telah menerima 28 SPDP mengenai kasus kebakaran hutan. Sementara, di Kejati Jambi ada 7 perkara, dan di Kalimantan Tengah terdapat 2 perkara yang sudah dilaporkan.
Hingga saat ini, dari ketiga daerah tersebut, Kejaksaan Agung baru mengetahui ada satu perkara yang melibatkan korporasi. Perkara yang ditangani di Riau itu, diduga melibatkan PT LIH.
"Selebihnya kita belum tahu, karena yang menentukan korporasi atau perseorangan itu penyidik. Bisa penyidik polisi, PPNS, atau dari kehutanan," kata Amir.
Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta pada penegak hukum untuk menindak tegas pihak yang melakukan atau bertanggungjawab atas terjadinya kebakaran hutan serta lahan. Tindakan tegas itu sampai kepada pencabutan izin pengelolaan hutan yang diberikan pemerintah. (baca: Presiden Jokowi Minta Penanganan Bencana Asap Dilakukan Lebih Cepat)
"Sekali lagi saya ingin tegaskan bahwa tindakan hukum akan diambil dengan sangat tegas," ujar Presiden. (Abba Gabrillin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News