kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kejaksaan sidik dugaan korupsi biaya ke luar negeri


Rabu, 03 November 2010 / 10:48 WIB
Kejaksaan sidik dugaan korupsi biaya ke luar negeri
ILUSTRASI. Bentoel RMBA


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can

JAKARTA. Dua perkara dugaan korupsi biaya perjalanan dinas ke luar negeri di Departemen Perindustrian dan Perdagangan telah cukup bukti. Kejaksaan Agung menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Satu perkara terkait perjalanan di Direktorat Perdagangan Internasional di Departemen Perindustrian dan Perdagangan tahun 2007-2009. Kejaksaan sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan Nomor 145/F.2/Fd.1/10/2010 pada 29 Oktober 2010. “Telah terjadi kelebihan pembayaran lumpsum setiap Surat Perintah Perjalanan Dinas keluar untuk perjalanan dinas ke luar negeri,” kata Juru bicara Kejaksaan Agung Babul Choir, Rabu (3/11).

Perkara lainnya yang tengah disidik kejaksaan yakni dugaan korupsi pengolahan biaya perjalanan dinas ke luar negeri pada Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN) di Departemen Perindustrian dan Perdagangan tahun 2007-2009.“Kasus ini sama seperti kasus pertama. Terjadi kelebihan pembayaran lumpsum untuk setiap SPPD,” ungkap Babul. Lumpsum adalah uang harian yang terdiri dari uang transportasi dan uang makan.

Kejaksaan belum menetapkan tersangka dan sedang menghitung kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×