Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can
JAKARTA. Dua perkara dugaan korupsi biaya perjalanan dinas ke luar negeri di Departemen Perindustrian dan Perdagangan telah cukup bukti. Kejaksaan Agung menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Satu perkara terkait perjalanan di Direktorat Perdagangan Internasional di Departemen Perindustrian dan Perdagangan tahun 2007-2009. Kejaksaan sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan Nomor 145/F.2/Fd.1/10/2010 pada 29 Oktober 2010. “Telah terjadi kelebihan pembayaran lumpsum setiap Surat Perintah Perjalanan Dinas keluar untuk perjalanan dinas ke luar negeri,” kata Juru bicara Kejaksaan Agung Babul Choir, Rabu (3/11).
Perkara lainnya yang tengah disidik kejaksaan yakni dugaan korupsi pengolahan biaya perjalanan dinas ke luar negeri pada Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN) di Departemen Perindustrian dan Perdagangan tahun 2007-2009.“Kasus ini sama seperti kasus pertama. Terjadi kelebihan pembayaran lumpsum untuk setiap SPPD,” ungkap Babul. Lumpsum adalah uang harian yang terdiri dari uang transportasi dan uang makan.
Kejaksaan belum menetapkan tersangka dan sedang menghitung kerugian negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News