kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.818.000   -42.000   -1,47%
  • USD/IDR 17.130   16,00   0,09%
  • IDX 7.500   41,69   0,56%
  • KOMPAS100 1.037   8,08   0,79%
  • LQ45 746   -0,12   -0,02%
  • ISSI 272   3,24   1,21%
  • IDX30 399   -1,25   -0,31%
  • IDXHIDIV20 486   -4,46   -0,91%
  • IDX80 116   0,59   0,51%
  • IDXV30 135   0,10   0,08%
  • IDXQ30 128   -1,20   -0,93%

Jaksa belum temukan unsur korupsi kasus PHS


Senin, 01 November 2010 / 11:02 WIB
ILUSTRASI. Johny Rahardi, pencipta mesin pemanggang biji kopi Uncle John


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kejaksaan Agung tidak menemukan adanya dugaan korupsi dalam kasus restitusi fiktif PT Permata Hijau Sawit (PHS). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M. Amari mengatakan PHS tidak mengeluarkan faktur palsu untuk memperoleh dana negara.

“PHS baru mengajukan restitusi pajak saja. Lalu, dikira sudah dikucurkan, sudah dibayar oleh negara ternyata belum,” kata Amari kepada KONTAN, Senin (1/11)

Sekadar menyegarkan ingatan, terungkapnya kasus ini berawal dari pernyataan Menteri Keuangan yang lama Sri Mulyani Indrawati. Ia menyatakan, Ditjen Pajak sedang menyelidiki kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan PHS. Modusnya, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sumatera Utara tersebut diduga telah memalsukan faktur pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×