kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -18.000   -0,67%
  • USD/IDR 17.973   81,00   0,45%
  • IDX 5.884   -217,45   -3,56%
  • KOMPAS100 764   -32,00   -4,02%
  • LQ45 578   -20,26   -3,39%
  • ISSI 203   -8,31   -3,92%
  • IDX30 327   -10,75   -3,18%
  • IDXHIDIV20 402   -10,48   -2,54%
  • IDX80 87   -3,59   -3,99%
  • IDXV30 109   -2,27   -2,04%
  • IDXQ30 105   -2,81   -2,60%

Jaksa belum temukan unsur korupsi kasus PHS


Senin, 01 November 2010 / 11:02 WIB
ILUSTRASI. Johny Rahardi, pencipta mesin pemanggang biji kopi Uncle John


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kejaksaan Agung tidak menemukan adanya dugaan korupsi dalam kasus restitusi fiktif PT Permata Hijau Sawit (PHS). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M. Amari mengatakan PHS tidak mengeluarkan faktur palsu untuk memperoleh dana negara.

“PHS baru mengajukan restitusi pajak saja. Lalu, dikira sudah dikucurkan, sudah dibayar oleh negara ternyata belum,” kata Amari kepada KONTAN, Senin (1/11)

Sekadar menyegarkan ingatan, terungkapnya kasus ini berawal dari pernyataan Menteri Keuangan yang lama Sri Mulyani Indrawati. Ia menyatakan, Ditjen Pajak sedang menyelidiki kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan PHS. Modusnya, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sumatera Utara tersebut diduga telah memalsukan faktur pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×