kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Jaksa belum temukan unsur korupsi kasus PHS


Senin, 01 November 2010 / 11:02 WIB
ILUSTRASI. Johny Rahardi, pencipta mesin pemanggang biji kopi Uncle John


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kejaksaan Agung tidak menemukan adanya dugaan korupsi dalam kasus restitusi fiktif PT Permata Hijau Sawit (PHS). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M. Amari mengatakan PHS tidak mengeluarkan faktur palsu untuk memperoleh dana negara.

“PHS baru mengajukan restitusi pajak saja. Lalu, dikira sudah dikucurkan, sudah dibayar oleh negara ternyata belum,” kata Amari kepada KONTAN, Senin (1/11)

Sekadar menyegarkan ingatan, terungkapnya kasus ini berawal dari pernyataan Menteri Keuangan yang lama Sri Mulyani Indrawati. Ia menyatakan, Ditjen Pajak sedang menyelidiki kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan PHS. Modusnya, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sumatera Utara tersebut diduga telah memalsukan faktur pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×