Reporter: Dwi Nur Oktaviani, Havid Vebri | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Hukum (III) DPR cukup serius mempersiapkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Saat ini, mereka telah menugasi Sekretariat Dewan untuk menyusun draf revisi.
Targetnya adalah, pembahasan perubahan UU KPK mulai Januari 2012. "Selesai akhir 2012," kata Eva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPR, Rabu (2/11).
Tak bisa dipungkiri, beberapa perubahan yang Komisi III DPR usul bakal merugikan KPK. Di antaranya usulan penghapusan wewenang penyadapan dan penggeledahan. Lalu, ada pula usulan agar KPK mendapat wewenang menghentikan penyidikan alias menerbitkan SP3.
Kemudian, ada juga keinginan untuk mengarahkan KPK agar lebih berkonsentrasi pada pencegahan korupsi saja. Namun, Eva menolak tudingan yang menyatakan Komisi III DPR ingin melemahkan KPK. "Kami tak bermaksud melemahkan KPK, RUU ini untuk menata arah strategi pemberantasan korupsi," kilah Eva.
Bahkan, Eva mengklaim, beberapa perubahan yang komisinya usulkan akan menguntungkan KPK. Misalnya, usulan mengenai sanksi bagi pejabat yang tak melaporkan kekayaannya. "Saat ini, tidak diatur sanksi bagi pejabat yang tidak melaporkan kekayaannya," tegasnya.
Soal penyadapan, Eva juga menampik jika dewan kepingin menghapus wewenang KPK itu. Menurutnya, yang ingin diatur adalah menentukan wewenang penyadapan, apakah pada tahap penyelidikan atau penyidikan. "Saat ini, KPK dapat melakukan penyadapan ketika masih proses penyelidikan," ujarnya.
Rekan Eva di Komisi III, Nasir Djamil juga berpendapat sama. Baginya, revisi UU KPK bukan untuk mempreteli wewenang KPK. "Tak mungkin melemahkan karena pembahasannya tetap dengan pemerintah,” ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News