kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.931.000   26.000   1,36%
  • USD/IDR 16.465   -15,00   -0,09%
  • IDX 6.898   66,24   0,97%
  • KOMPAS100 1.001   10,19   1,03%
  • LQ45 775   7,44   0,97%
  • ISSI 220   2,72   1,25%
  • IDX30 401   2,31   0,58%
  • IDXHIDIV20 474   1,13   0,24%
  • IDX80 113   1,15   1,03%
  • IDXV30 115   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   0,58   0,44%

Priyo: Revisi UU KPK bukan untuk melemahkan KPK


Rabu, 26 Oktober 2011 / 19:00 WIB
Priyo: Revisi UU KPK bukan untuk melemahkan KPK
ILUSTRASI. Tadashi Yanai, founder dan presiden dari Fast Retailing dan Uniqlo


Reporter: Eka Saputra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Priyo Budi Santoso menganjurkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mendapat kewenangan khusus untuk menangani kasus-kasus korupsi yang tergolong besar. Hal ini terkait dengan wacana revisi Undang-undang KPK yang marak diperbincangkan belakangan.

Ia mengakui, saat ini DPR memang mendorong dilakukannya revisi UU KPK. Tapi dia menegaskan, revisi tersebut bukan ditujukan untuk melemahkan posisi KPK, melainkan menguatkan KPK.

“Sekarang setiap fraksi berkonsentrasi menyempurnakan UU KPK. Biarkan berbagai ide itu diproses, misalnya ide SP2, ide tangani kasus
korupsi di atas Rp 10 miliar, dan seterusnya. Biarkan itu dipertimbangkan,” ujarnya di DPR (26/10)

Menurutnya, jika KPK dikhususkan untuk menangani kasus korupsi di atas Rp 10 miliar, maka ada fokus kekuatan yang lebih baik. Selain itu
ketentuan tersebut juga bisa memaksimalkan kinerja alat-alat negara yang sejak awal memang ditugaskan untuk menangani kasus korupsi, yakni
kejaksaan dan kepolisian.

Sementara itu, disela-sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto, menilai sekarang ini belum
dibutuhkan sebuah revisi. Aturan yang ada sekarang baginya sudah cukup.

“Kalau memang mau revisi, ya sebaiknya diteliti dulu. Dicari kelemahannya, agar benar-benar bisa diperbaiki. Silahkan masyarakat yang meneliti, bukan KPK,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×