Reporter: Eka Saputra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Priyo Budi Santoso menganjurkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mendapat kewenangan khusus untuk menangani kasus-kasus korupsi yang tergolong besar. Hal ini terkait dengan wacana revisi Undang-undang KPK yang marak diperbincangkan belakangan.
Ia mengakui, saat ini DPR memang mendorong dilakukannya revisi UU KPK. Tapi dia menegaskan, revisi tersebut bukan ditujukan untuk melemahkan posisi KPK, melainkan menguatkan KPK.
“Sekarang setiap fraksi berkonsentrasi menyempurnakan UU KPK. Biarkan berbagai ide itu diproses, misalnya ide SP2, ide tangani kasus
korupsi di atas Rp 10 miliar, dan seterusnya. Biarkan itu dipertimbangkan,” ujarnya di DPR (26/10)
Menurutnya, jika KPK dikhususkan untuk menangani kasus korupsi di atas Rp 10 miliar, maka ada fokus kekuatan yang lebih baik. Selain itu
ketentuan tersebut juga bisa memaksimalkan kinerja alat-alat negara yang sejak awal memang ditugaskan untuk menangani kasus korupsi, yakni
kejaksaan dan kepolisian.
Sementara itu, disela-sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto, menilai sekarang ini belum
dibutuhkan sebuah revisi. Aturan yang ada sekarang baginya sudah cukup.
“Kalau memang mau revisi, ya sebaiknya diteliti dulu. Dicari kelemahannya, agar benar-benar bisa diperbaiki. Silahkan masyarakat yang meneliti, bukan KPK,” tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News