Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Perkara Sisminbakum sepertinya terus memanas. Selain para pihak saling melaporkan, Kejaksaan Agung juga terus melangkah maju. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan penyidik Kejaksaan tidak pernah menghentikan kasus Sisminbakum. Pihak penyidik juga mengaku terus bekerja keras menyidik kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 420 miliar.
Marwan menegaskan, meski dalam kasus itu sudah beberapa dipidana, ada beberapa yang diduga terlibat namun belum dijadikan tersangka. Ditanya siapa nama yang kemungkinan dibidik menjadi tersangka. ia masih enggan membocorkan. "Nanti, bertahaplah tersangka barunya, "tegas Marwan, Selasa (26/1).
Asal tahu saja dua tersangka lainnya, yakni, Zulkarnaen Yunus (mantan Dirjen AHU) dan Ali Amran Jannah (mantan Ketua Koperasi Pengayoman Pegawai Depkumham), sampai sekarang belum disidangkan dengan alasan sakit. Dalam kasus itu, tiga terdakwa sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yakni, Romli Atmasasmita (mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU)) Depkumham), Syamsuddin Manan Sinaga (mantan Dirjen AHU), dan Yohannes Woworuntu (mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD)).
Eggi Sudjana, kuasa hukum terpidana Yohanes Woworuntu dalam perkara Sistem Administrasi Badan Hukum yang sudah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai dalam kasus itu yang paling beperan dan bertanggung jawab adalah Yusril Ihza Mahendra (mantan Menkumham) dan Hartono Tanoesoedibyo (mantan Komisaris Utama PT SRD). "Klien kami, Yohannes Waworuntu, merasa dizalimi atas putusan hakim yang menyimpang dari fakta hukum sebenarnya," kata Eggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News