kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.623.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.046   -65,00   -0,36%
  • IDX 6.227   40,56   0,66%
  • KOMPAS100 817   5,64   0,70%
  • LQ45 622   2,70   0,44%
  • ISSI 215   1,24   0,58%
  • IDX30 350   1,35   0,39%
  • IDXHIDIV20 431   1,10   0,26%
  • IDX80 93   0,59   0,63%
  • IDXV30 118   0,57   0,49%
  • IDXQ30 112   0,24   0,22%

Yohanes Menegaskan Ia Tak Terlibat Pungutan Sisminbakum


Selasa, 20 Oktober 2009 / 10:23 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu mengetahui proses pungutan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), kini giliran Yohanes memberikan tanggapan (duplik) atas serangan jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/10).

Menurut kuasa hukum Yohanes, Alfin Suherman, SRD hanya menyediakan perangkat keras dan lunak semata dalam proses Sisminbakum. Sehingga, SRD tidak tepat disebut sebagai pelayan administrasi hukum secara langsung. Sebab, yang bertugas melayani pendaftaran badan hukum secara online adalah Koperasi Pengayom Departemen Kehakiman.

Yohanes juga menegaskan, dirinya tidak terlibat dalam pelaksanaan Sisminbakum. Misalnya dalam proses penentuan tarif, pengumpulan dana, hingga membagi-bagi biaya akses ke Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkumham. "Saya tidak tahu menahu. Saya karyawan yang hanya menjalankan tugas," kata Yohanes dengan emosi.

Yohanes heran jaksa penuntut menuding dirinya telah mengambil hasil biaya akses senilai Rp 415 miliar. "Yang menentukan kerugian harusnya Badan Pemeriksa Keuangan," katanya. Setelah mendengarkan duplik Yohanes, majelis hakim bakal memberikan vonis pada 28 Oktober nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×