Reporter: Epung Saepudin | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu mengetahui proses pungutan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), kini giliran Yohanes memberikan tanggapan (duplik) atas serangan jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/10).
Menurut kuasa hukum Yohanes, Alfin Suherman, SRD hanya menyediakan perangkat keras dan lunak semata dalam proses Sisminbakum. Sehingga, SRD tidak tepat disebut sebagai pelayan administrasi hukum secara langsung. Sebab, yang bertugas melayani pendaftaran badan hukum secara online adalah Koperasi Pengayom Departemen Kehakiman.
Yohanes juga menegaskan, dirinya tidak terlibat dalam pelaksanaan Sisminbakum. Misalnya dalam proses penentuan tarif, pengumpulan dana, hingga membagi-bagi biaya akses ke Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkumham. "Saya tidak tahu menahu. Saya karyawan yang hanya menjalankan tugas," kata Yohanes dengan emosi.
Yohanes heran jaksa penuntut menuding dirinya telah mengambil hasil biaya akses senilai Rp 415 miliar. "Yang menentukan kerugian harusnya Badan Pemeriksa Keuangan," katanya. Setelah mendengarkan duplik Yohanes, majelis hakim bakal memberikan vonis pada 28 Oktober nanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News