kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Yohanes Menegaskan Ia Tak Terlibat Pungutan Sisminbakum


Selasa, 20 Oktober 2009 / 10:23 WIB
Yohanes Menegaskan Ia Tak Terlibat Pungutan Sisminbakum


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu mengetahui proses pungutan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), kini giliran Yohanes memberikan tanggapan (duplik) atas serangan jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/10).

Menurut kuasa hukum Yohanes, Alfin Suherman, SRD hanya menyediakan perangkat keras dan lunak semata dalam proses Sisminbakum. Sehingga, SRD tidak tepat disebut sebagai pelayan administrasi hukum secara langsung. Sebab, yang bertugas melayani pendaftaran badan hukum secara online adalah Koperasi Pengayom Departemen Kehakiman.

Yohanes juga menegaskan, dirinya tidak terlibat dalam pelaksanaan Sisminbakum. Misalnya dalam proses penentuan tarif, pengumpulan dana, hingga membagi-bagi biaya akses ke Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkumham. "Saya tidak tahu menahu. Saya karyawan yang hanya menjalankan tugas," kata Yohanes dengan emosi.

Yohanes heran jaksa penuntut menuding dirinya telah mengambil hasil biaya akses senilai Rp 415 miliar. "Yang menentukan kerugian harusnya Badan Pemeriksa Keuangan," katanya. Setelah mendengarkan duplik Yohanes, majelis hakim bakal memberikan vonis pada 28 Oktober nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×