kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng


Kamis, 15 Juni 2023 / 20:00 WIB
Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng
Pemaparan perkembangan kasus korupsi di?Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta (15/6/2023).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga korporasi dalam perkara perizinan ekspor crude palm oil (CPO) atau kasus korupsi minyak goreng.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkracht diperkara minyak goreng penyidik Kejagung hari ini tetapkan 3 korporasi sebagai tersangka.

"Yaitu korporasi Wilmar Grup, kedua korporasi Permata Hijau Grup, ketiga korporasi Musim Mas Grup," kata Ketut dalam Konferensi Pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung Jakarta, Kamis (16/6).

Baca Juga: Soal Utang Minyak Goreng, Aprindo Pertanyakan Keseriusan Mendag Zulhas

Ketut mengatakan, total kerugian tersebut yang sudah ditetapkan karena status hukumnya sudah inkrah ialah Rp 6,47 triliun.

"Kerugian yang dibebankan berdasarkan saat keputusan kasasi Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun dari perkara minyak goreng. Terbukti bahwa perkara yang sudah inkracht ini adalah aksi dari 3 korporasi ini. Jadi kami tetapkan 3 korporasi sebagai tersangka," jelasnya.

Sebelumnya, lima terdakwa kasus ekspor CPO divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Kasus Minyak Goreng, KPPU Siap Hadapi Gugatan Salim Ivomas (SIMP) dkk

Adapun terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara, kemudian Master Parulian Tumanggor divonis 1,6 tahun penjara. Kemudian Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA divonis 1 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×