Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga korporasi dalam perkara perizinan ekspor crude palm oil (CPO) atau kasus korupsi minyak goreng.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkracht diperkara minyak goreng penyidik Kejagung hari ini tetapkan 3 korporasi sebagai tersangka.
"Yaitu korporasi Wilmar Grup, kedua korporasi Permata Hijau Grup, ketiga korporasi Musim Mas Grup," kata Ketut dalam Konferensi Pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung Jakarta, Kamis (16/6).
Baca Juga: Soal Utang Minyak Goreng, Aprindo Pertanyakan Keseriusan Mendag Zulhas
Ketut mengatakan, total kerugian tersebut yang sudah ditetapkan karena status hukumnya sudah inkrah ialah Rp 6,47 triliun.
"Kerugian yang dibebankan berdasarkan saat keputusan kasasi Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun dari perkara minyak goreng. Terbukti bahwa perkara yang sudah inkracht ini adalah aksi dari 3 korporasi ini. Jadi kami tetapkan 3 korporasi sebagai tersangka," jelasnya.
Sebelumnya, lima terdakwa kasus ekspor CPO divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Kasus Minyak Goreng, KPPU Siap Hadapi Gugatan Salim Ivomas (SIMP) dkk
Adapun terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara, kemudian Master Parulian Tumanggor divonis 1,6 tahun penjara. Kemudian Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA divonis 1 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News