kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kecewa Putusan Kasus Minyak Goreng, Jaksa Berencana Ajukan Banding


Rabu, 04 Januari 2023 / 22:13 WIB
Kecewa Putusan Kasus Minyak Goreng, Jaksa Berencana Ajukan Banding
Sidang putusan kasus minyak goreng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membacakan putusannya untuk kasus korupsi minyak goreng, Kamis (4/1).

Dalam putusannya, kelima terdakwa divonis penjara 1 - 3 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 7 - 12 tahun penjara.

Menanggapi hal ini, Jaksa Muhammad mengaku tak puas dengan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Terlebih, banyak tuntutan jaksa yang tidak dikabulkan dalam kasus ini.

"Yang paling kerasa itu kerugian perekonomian tidak terbukti, seperti itu. Jadi adalah perasaan yang mengganjal dalam pikiran saya. Soalnya, yang kami buktikan adalah kerugian perekonomian," kata Muhammad, Rabu (4/1).

Baca Juga: Divonis Penjara 1 Tahun di Kasus Minyak Goreng, Kubu Lin Che Wei Sebut Harusnya Bebas

Pihaknya menghormati putusan pengadilan, namun ada kemungkinan untuk lakukan banding.

Jaksa Penuntut Umum kasus korupsi minyak goreng, Muhammad.

"Pada intinya, kami menghormati putusan pengadilan. Namun kan masih ada upaya hukum, baik itu banding dan seterusnya. Jadi, beri kami waktu untuk diskusi sama teman-teman, sama pimpinan, bagaimana sikap kita nanti, seperti itu," tambahnya.

Sebelumnya, Hakim menyatakan kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama, sebagaimana didakwa jaksa penuntut umum.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan," ujar hakim.

Adapun kelima terdakwa kasus korupsi minyak goreng diantaranya adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.

Baca Juga: Hakim Menghukum Lin Che Wei Cs Satahun Penjara Meskipun Tuntutan 8 tahun

Diketahui, dalam perkara ini, kelima terdakwa diduga memperkaya sejumlah korporasi yakni , perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, seluruhnya sejumlah Rp1.693.219.882.064.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×