Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Pusat Pemulihan Aset telah melakukan pemulihan aset Barang Rampasan Negara PT Asuransi Jiwasraya (persero) senilai Rp 3,1 triliun sejak September 2021 hingga Januari 2023.
Di awal tahun ini saja, Kejagung telah melakukan penyelesaian Barang Rampasan Negara PT Asuransi Jiwasraya (persero) kemudian menyetorkan hasil penyelesaiannya ke kas negara dengan nilai sebesar Rp1,45 triliun.
Adapun, total pemulihan aset tersebut berasal dari uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksadana, dan penetapan status penggunaan.
Secara rinci, penjualan efek reksadana memberikan kontribusi paling besar dari aset tersebut senilai Rp 1,62 triliun dari total 90 produk reksadana. Dilanjutkan dengan penjualan efek lainnya seperti saham, waran, dan obligasi yang nilainya mencapai Rp 1,37 triliun.
Baca Juga: Korupsi Asabri, Benny Tjokro Divonis Pidana Nihil dan Uang Pengganti Rp 5,73 Triliun
Lebih lanjut, ada tanah dan bangunan yang senilai Rp 79,82 miliar dari 170 bidang tanah dan bangunan yang telah laku terjual. Namun, masih ada barang rampasan berupa tanah dan bangunan yang belum terjual.
“1.188 Barang Rampasan Negara berupa tanah atau bangunan yang belum laku terjual dengan nilai Rp 1.4 triliun,” ujar Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Syaifudin Tagamal
Sementara itu, ada juga setoran langsung uang tunai yang berasal dari uang rampasan senilai Rp 11,82 miliar. Ditambah, hasil lelang kendaraan baik itu mobil maupun sepeda motor yang senilai Rp 8,1 miliar.
Sisanya, nilai pemulihan aset tersebut berasal dari beberapa barang mewah seperti perhiasan, arloji, kapal phinisi, sepeda, dan barang-barang lainnya.
Syaifudin menambahkan bahwa masih banyak Barang Rampasan Negara PT Asuransi Jiwasraya (persero) yang perlu diselesaikan, dan terhadap Barang Rampasan Negara yang belum diselesaikan merupakan komitmen yang akan terus diupayakan penyelesaiannya dalam rangka optimalisasi PNBP.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Asabri dan Jiwasraya Sudah Dapat Putusan, Bagaimana dengan Asetnya?
“Tahapan penanganan perkara penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum dan eksekusi apabila dilaksanakan sejalan dengan tahapan pemulihan aset mulai dari penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian seyogyanya akan menghasilkan penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas.” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News