Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung memeriksa sembilan orang perwakilan dari tujuh bank terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dengan demikian, total 24 bank yang telah dimintai keterangan oleh Kejagung sejak Selasa (25/2/2020) kemarin.
Pemeriksaan tersebut terkait penelusuran aset para tersangka serta transaksi jual beli saham dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Diminta ganti rugi gagal bayar Emco Asset Management, begini respons OJK
"Kemarin telah diperiksa dan diminta (keterangan terkait) data rekening 18 orang dari 17 bank swasta maupun negeri, sedangkan hari ini sebanyak sembilan orang dari tujuh bank baik swasta maupun negeri," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).
Bank yang diperiksa hari ini terdiri dari Bank Sinarmas, Bank Jasa Jakarta, Bank Mayapada, Bank Mandiri, Bank UOB Indonesia, Bank China Construction Bank Indonesia, dan Bank Capital Indonesia.
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan sebanyak enam orang saksi terkait perkara Jiwasraya. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Direktur PT Hanson Internasional Rony Agung Suseno.
Baca Juga: Dianggap hasil kejahatan, Kejaksaan Agung telusuri penerima fee transaksi Jiwasraya
Kemudian, eks Kepala Bagian SDM PT Asuransi Jiwasraya periode 2009-2017 Udhi Prasetyanto, eks General Manager Tehnik PT Asuransi Jiwasraya I Putu Sutama, Kepala Bagian Hukum PT Asuransi Jiwasraya Ronang Andrianto, sales asuransi jiwa Tugu Mandiri Bambang Wicaksono, dan eks Dirut PT Trimegah Avi Yasa Dwipayana.