Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri aliran kas Asuransi Jiwasraya mulai dari transaksi pasar modal hingga perbankan. Jika dalam penyidikan ditemukan dugaan penerimaan fee atau komisi dalam transaksi tersebut diminta segera mengembalikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pengembalian komisi tersebut bisa menjadi barang bukti untuk memperjelas kasus Jiwasraya. Berbagai upaya dilakukan kejaksaan demi mengembalikan dugaan kerugian negara.
Baca Juga: Merasa tak dilindungi regulator, nasabah Emco mulai pasrah
Sayangnya hingga saat ini kejaksaan belum bisa mengkonfirmasi berapa nilai transaksi maupun komisi yang terkait Jiwasraya. Walau begitu pihaknya akan mengejar kemana saja aliran uang tersebut.
“Jika terindikasi tersangka atau siapapun menerima aliran tersebut, menerima fee atau sebagainya. Patut diduga dia menerima hasil kejahatan,” kata Hari di Gedung Bundar, Jakarta, Rabu (26/2).
Untuk memperjelas aliran transaksi Jiwasraya, hari ini kejaksaan telah memeriksa enam orang saksi dan sembilan orang petugas bank guna meminta data rekening bank. Mereka adalah Sales Asuransi Jiwa Tugu Mandiri Bambang Wicaksono dan eks Dirut PT Trimegah Avi Yasa Dwipayana.
Baca Juga: OJK beberkan dampak gagal bayar Jiwasraya terhadap industri keuangan di Indonesia