kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.904.000   -43.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

Kejagung Usut Kasus Dugaan Proyek Fiktif yang Rugikan Negara Rp 318 Miliar


Selasa, 03 Oktober 2023 / 16:04 WIB
Kejagung Usut Kasus Dugaan Proyek Fiktif yang Rugikan Negara Rp 318 Miliar
ILUSTRASI. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka (PT SCC) periode 2017-2018.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka (PT SCC) periode 2017-2018.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan, diduga PT SCC telah melakukan kegiatan usaha di luar bisnis intinya. Yaitu memberikan pembiayaan modal kerja pada perusahaan-perusahaan tertentu yang dikaver dengan proyek-proyek fiktif.

Antara lain memberikan pembiayaan kepada PT PDS yaitu proyek data storage network performance dan diagnostic.

"Sehingga akibat perbuatan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 318 miliar," ujar Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa (3/10).

Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Importasi Gula, Kejagung Geledah Kantor Kemendag

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×