kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Rugikan Rp 110,7 Miliar, Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Diserahkan ke Kejari


Rabu, 06 September 2023 / 17:43 WIB
Rugikan Rp 110,7 Miliar, Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Diserahkan ke Kejari
ILUSTRASI. Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I menyerahkan pengemplang pajak berinisial AY beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I menyerahkan pengemplang pajak berinisial AY beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selain peyerahan tersangka, penyidik juga menyerahkan aset sitaan senilai miliaran rupiah yang terdiri dari dua aset tanah dan bangunan di daerah Bogor, satu unit mobil Alphard, satu unit mobil Honda Jazz, satu unit sepeda motor dan uang tunai ratusan juta rupiah.

Penyitaan aset tersebut guna memulihkan kerugian pada pendapatan negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Selatan I Bayu Kaniskha mengatakan, tersangka AY merupakan salah satu intellectual dader dalam rangkaian kasus jaringan penerbit faktur pajak fiktif, di mana pelaku lainnya sudah dijatuhi vonis pidana.

Baca Juga: Berlaku Tahun Depan, Ini Teknis Pemungutan Pajak Turis Asing di Bali

AY diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal enam tahun lantaran telah melakukan tindak pidana perpajakan berupa dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau tidak lengkap melalui wajib pajak PT EIB dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2021.

"Kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat perbuatan Tersangka AY melalui PT. EIB tersebut adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp110,72 milia," ujar Bayu dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (6/9).

Selama proses penyidikan, tersangka telah diberikan kesempatan untuk melakukan ultimum remedium dengan melunasi jumlah pokok pajak kurang bayar ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh tersangka AY.

Sebelumnya, tersangka juga telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak tanggal 6 Juli 2023 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2023, karena selama penyidikan tersangka tidak kooperatif dan dikhawatirkan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Pungutan PPN Pinjol Dinilai Perlu Dikaji Ulang, Ini Alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×