kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.902.000   75.000   2,65%
  • USD/IDR 17.000   -49,00   -0,29%
  • IDX 7.184   136,22   1,93%
  • KOMPAS100 993   21,00   2,16%
  • LQ45 727   10,98   1,53%
  • ISSI 257   5,98   2,38%
  • IDX30 393   4,71   1,21%
  • IDXHIDIV20 487   -0,17   -0,03%
  • IDX80 112   2,02   1,84%
  • IDXV30 135   -0,77   -0,57%
  • IDXQ30 128   1,38   1,08%

Kejagung tetapkan Benny Tjokro, Hary Prasetyo, dan Heru Hidayat tersangka Jiwasraya


Selasa, 14 Januari 2020 / 18:50 WIB
ILUSTRASI. Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Senin (6/1/2020). Benny Tjokrosaputro diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Yudho Winarto

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menyebut bahwa MTN Rp 680 miliar tersebut merupakan pesanan dari Jiwasraya. Namun, ia tidak mengetahui apakah ini yang menjadi alat ukur penahanan kliennya.

Ia juga membantah Benny Tjokro sebagai penanam modal terbesar di Jiwasraya. Langkah selanjutnya, kuasa hukum ingin kliennya mendapatkan hak yang semestinya didapat.

Baca Juga: BUMN: Pembentukan pansus Jiwasraya bisa merugikan nasabah

Sementara itu, Kuasa Hukum Heru Hidayat Susilo Aribowo mengaku tidak mendampingi kliennya saat diperiksa. Sehingga, tidak mengetahui apa saja yang ditanyakan, berapa banyak pertanyaan, dan lain sebagainya karena baru saja ditunjuk sebagai Kuasa Hukum.

"Sekarang statusnya sudah jadi tersangka kita hormati dulu keputusan Kejaksaan Agung, kita ikuti dulu langkah dari Kejaksaan Agung," jelasnya.

Baca Juga: Pengamat: Kasus Asabri lebih sensitif ketimbang Jiwasraya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×