kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung tetapkan 8 tersangka kasus korupsi Asabri, ini daftar lengkapnya


Senin, 01 Februari 2021 / 20:32 WIB
Kejagung tetapkan 8 tersangka kasus korupsi Asabri, ini daftar lengkapnya
ILUSTRASI. Kejaksaan Agung tetapkan 8 tersangka kasus korupsi pengelolaan investasi di Asabri. Para tersangka itu langsung ditahan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Ada perkembangan baru dalam dugaan kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan 8 tersangka dalam kasus tersangka korupsi di Asabri dan langsung ditahan malam ini, 1 Februari 2021. 

Dari informasi yang didapat KONTAN, 8  tersangka keluar dari Gedung Bundar Jampidsus sekitar pukul 18.30 WIB, Senin (1/2). Mereka lantas meninggalkan Gedung Jampidsus di yang berada di wilayah Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sampa saat ini, Kejaksaan Agung belum mengungkapkan resmi atas penahanan 8 tersangka Asabri ini. Namun, sumber KONTAN menyebut di antara delapan tersangka itu, adalah Adam Rachmat Damir.  

Baca Juga: Dua Nama Tersangka yang Sama Ada di Kasus Asabri dan Jiwasraya

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah  juga membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi dalam pesan singkat. "Ya, dia," ujarnya (2/1). Namun, ia enggan menyebut tersangka lainnya.

Jawaban lebih terang dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjutak. Ia menyebut, beberapa tersangka adalah mantan dirut Asabri yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya. 

Selain mereka, tersangka lain adalah BE adalah mantan Direktur Keuangan Asabri, HS Direktur Asabri, IWS Kadiv Investasi, LP Dirut Prima Jaringan serta BT dan HH. 

Yang jelas, Adam Rachmat Damir tercatat adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2009-2014. Namun, jabatan Adam sempat  diperpanjang dua tahun. Alhasill, ia menjabat sampai 2016.

Adam adalah jenderal purnawirawan perpangkat pensiun bintang dua, atau Mayor Jenderal (Mayjen).

Baca Juga: Duh, kerugian korupsi Asabri capai Rp 22 triliun, lebih besar dari kasus Jiwasraya

Ia pernah menjabat pos militer sebagai Pangdam Udayana. Adam juga pernah divonis tiga tahun penjara terkait pelanggaran HAM Timor-timor. 

Adapun Sonny adalah mantan dirut Asabri tahun 2016-2020. Saat ini jabatan Dirut Asabri adalah Wahyu Suparyono .

Dikutip dari Annual Report Asabri 2017, Sonny adalah pensiunan jenderal TNI AD berpangkat terakhir bintang tiga atau Letjen. 

Pria asal Klaten ini adalah lulusan Akademi Militer tahun 1982. Kariernya banyak dihabiskan di kesatuan infranteri. Ia misalnya pernag menjabat sebagao Pangdam III Siliwangi tahun 2012.

Sonny masuk Asabri saat Menteri BUMN dijabat Rini Soermarno. Pengangkatannya sebagai dirut Asabri berdasarkan Kepmen BUMN SK 66/MBU/03/2016 tertanggal 29 Maret 2016. 

Adam dan Sonny jelas bukan kedua tersangka di Asabri. Jaksa Agung ST Burhanuddin  saat rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen mengatakan sudah mengantongi tujuh orang yang akan ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Asabri.

"Sudah tujuh orang calon tersangka," kata Burhanuddin, Selasa (26/1). Dua di antaranya, adalah terpidana terkait korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa Agung Burhanuddin juga pernah mengungkapkan, nilai kerugiannya mencapai Rp 22 triliun dari pengelolaan dana asuransi ke dalam instrumen saham dan reksa dana sepanjang 2012-2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×