kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung temukan dugaan penyelewengan terkait kasus Jiwasraya


Senin, 20 Januari 2020 / 22:42 WIB
Kejagung temukan dugaan penyelewengan terkait kasus Jiwasraya
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/01/2019.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono menjelaskan, pihaknya menemukan adanya dugaan penyelewengan terhadap dua orang saksi baru terkait dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kedua saksi yang diperiksa hari ini adalah Agustin Widi Hastuti selaku karyawan dari PT Asuransi Jiwasraya, serta Danny Boestami selaku Komisaris dari PT Strategic Management Services.

Baca Juga: Terseret kasus Jiwasraya dan Asabri, simak rekomendasi analis untuk saham PPRO

"Ada dugaan penyalahgunaan terhadap tiga perbuatan, antara lain tentang fee broker, kemudian pembelian saham yang tidak likuid, dan yang ketiga adalah pembelian reksa dana," ujar Agung di Kantor Kejagung, Senin (20/1).

Agung menjelaskan, data pemeriksaan yang digunakan hari ini berasal dari data Jiwasraya dan juga data dari perusahaan milik Danny, yaitu PT Strategic Management Services.

Namun, Ia belum bisa mengungkapkan peran dari kedua saksi tersebut, apalagi saat ini Kejagung masih dalam tahap pemeriksaan. Kejagung juga harus mengonfirmasi terlebih dahulu apakah akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap lima tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan.

Selanjutnya, Agung menegaskan konstruksi hukum terhadap kedua saksi tersebut, akan dibangun secara utuh. Sebagaimana dengan perbuatan mereka yang diduga melawan hukum, yaitu aksi broker, pembelian saham yang tidak likuid, dan pembelian reksa dana.

Sebagai informasi, pada Jumat (17/1) lalu Kejagung melakukan penyitaan aset milik Syahmirwan, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan sekaligus tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Baca Juga: Akan ada 2 saksi dari OJK periode lama yang akan dipanggil Kejagung soal Jiwasraya

Terkait dengan hal tersebut, Agung membeberkan bahwa hasil dari penggeledahan dan penyitaan tadi masih dipilah oleh Kejagung. Hasil penggeledahan berupa barang maupun aset dan dokumen yang telah didapatkan juga masih diidentifikasi kepemilikan aslinya.

"Apakah barang itu benar milik tersangka atau bukan. Kemudian apakah nantinya barang tersebut akan dijadikan barang bukti, alat bukti, maupun aset yang nantinya akan digunakan untuk mengembalikan kerugian ke uang negara," kata Agung.

Jadi, sampai saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan, termasuk mengkloning dokumen atau identitas yang diperoleh dari penggeledahan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×