kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung temukan dugaan penyelewengan terkait kasus Jiwasraya


Senin, 20 Januari 2020 / 22:42 WIB
Kejagung temukan dugaan penyelewengan terkait kasus Jiwasraya
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/01/2019.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo .

Selanjutnya, Agung menegaskan konstruksi hukum terhadap kedua saksi tersebut, akan dibangun secara utuh. Sebagaimana dengan perbuatan mereka yang diduga melawan hukum, yaitu aksi broker, pembelian saham yang tidak likuid, dan pembelian reksa dana.

Sebagai informasi, pada Jumat (17/1) lalu Kejagung melakukan penyitaan aset milik Syahmirwan, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan sekaligus tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Baca Juga: Akan ada 2 saksi dari OJK periode lama yang akan dipanggil Kejagung soal Jiwasraya

Terkait dengan hal tersebut, Agung membeberkan bahwa hasil dari penggeledahan dan penyitaan tadi masih dipilah oleh Kejagung. Hasil penggeledahan berupa barang maupun aset dan dokumen yang telah didapatkan juga masih diidentifikasi kepemilikan aslinya.

"Apakah barang itu benar milik tersangka atau bukan. Kemudian apakah nantinya barang tersebut akan dijadikan barang bukti, alat bukti, maupun aset yang nantinya akan digunakan untuk mengembalikan kerugian ke uang negara," kata Agung.

Jadi, sampai saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan, termasuk mengkloning dokumen atau identitas yang diperoleh dari penggeledahan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×