Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Kejaksaan Agung menampik tudingan terdakwa Antasari Azhar yang menilai korps adhiyaksa alias korps penuntut mengkhianati dirinya karena sama sekali tidak memperhatikan masa kerja selama di Kejaksaan Agung. Dalam persidangan kemarin, Antasari menuding pihak jaksa sedari awal memang ingin memojokkan dirinya dan mendakwa dengan perbuatan amoral.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto mengatakan bahwa apa yang diungkapkan Antasari hanyalah persepsi pribadinya yang terpojok oleh serangkaian bukti yang dihadirkan jaksa penuntut. "Tidak ada itu dikhianati. Itu persepsi yang bersangkutan. Yang penting itu dalam persidangan ada pembuktian dakwaan," tegas Didiek di Kejaksaan Agung, Jumat (29/1).
Didiek bilang, dalam pembacaan pledoi atau pembelaan sah-sah saja pihak Antasaari mengajukan pendapatnya atas fakta persidangan. Ia bilang, pada saatnya jaksa penuntut juga akan memberikan jawaban atas pledoi yang disampaikan. "Nanti pembelaannya akan ditanggapi tim jaksa. Kita sama-sama menilai terhadap fakta persidangan. Muaranya pembuktian, keyakinan jaksa terbukti," tegasnya.
Didiek juga menampik tudingan pihak Antasari yang menganggap berbagai bukti yang dimiliki sangat lemah sehingga tuntutan mati dinilai secara berlebihan. "Muaranya nanti putusan hakim. Jaksa yakin terbukti. Penasihat hukum dan terdakwa mempunyai pendapat yang berbeda. Boleh saja beda pendapat nanti putusannya kita tunggu," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News