kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

Antasari: Jaksa Punya Motif Lain Terhadap Saya


Selasa, 19 Januari 2010 / 15:02 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengaku, tidak kaget dengan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap dirinya. Sejak awal para jaksa penuntut memang ingin menghukum mati dirinya dengan memilih pasal 55 KUHP junto 340 sebagai dasar dakwaan. Ia menilai seakan jaksa punya motif lain terhadap dirinya.

"Saya secara pribadi tidak terlalu terkejut dengan tuntutan mati ini. Kalau kita lihat, sejak awal terlalu tinggi ambisi JPU untuk menuntut," ujarnya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1).

Jaksa Cirus Sinaga mengatakan, hukuman pidana mati terhadap Antasari didasarkan pada beberapa hal antara lain terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Kemudian terdakwa mempersulit proses persidangan, terdakwa sering membuat gaduh persidangan, perbuatan dilakukan bersama-sama pihak lain. Tindakan terdakwa mengelabui penegak hukum. Yang terparah, perbuatan tersebut dilakukan bersama perwira menengah kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×