kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.950.000   -18.000   -0,91%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 7.160   42,44   0,60%
  • KOMPAS100 1.043   8,08   0,78%
  • LQ45 801   6,47   0,81%
  • ISSI 232   1,59   0,69%
  • IDX30 416   2,00   0,48%
  • IDXHIDIV20 488   2,52   0,52%
  • IDX80 117   0,76   0,66%
  • IDXV30 120   0,13   0,11%
  • IDXQ30 134   0,76   0,57%

Antasari: Jaksa Punya Motif Lain Terhadap Saya


Selasa, 19 Januari 2010 / 15:02 WIB
Antasari: Jaksa Punya Motif Lain Terhadap Saya


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengaku, tidak kaget dengan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap dirinya. Sejak awal para jaksa penuntut memang ingin menghukum mati dirinya dengan memilih pasal 55 KUHP junto 340 sebagai dasar dakwaan. Ia menilai seakan jaksa punya motif lain terhadap dirinya.

"Saya secara pribadi tidak terlalu terkejut dengan tuntutan mati ini. Kalau kita lihat, sejak awal terlalu tinggi ambisi JPU untuk menuntut," ujarnya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1).

Jaksa Cirus Sinaga mengatakan, hukuman pidana mati terhadap Antasari didasarkan pada beberapa hal antara lain terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Kemudian terdakwa mempersulit proses persidangan, terdakwa sering membuat gaduh persidangan, perbuatan dilakukan bersama-sama pihak lain. Tindakan terdakwa mengelabui penegak hukum. Yang terparah, perbuatan tersebut dilakukan bersama perwira menengah kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×