kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -8.000   -0,30%
  • USD/IDR 18.118   88,00   0,49%
  • IDX 5.879   5,98   0,10%
  • KOMPAS100 764   0,64   0,08%
  • LQ45 583   -0,32   -0,05%
  • ISSI 203   0,12   0,06%
  • IDX30 330   -0,70   -0,21%
  • IDXHIDIV20 408   -2,49   -0,61%
  • IDX80 87   0,23   0,26%
  • IDXV30 110   -0,52   -0,47%
  • IDXQ30 106   -0,65   -0,61%

Antasari: Jaksa Punya Motif Lain Terhadap Saya


Selasa, 19 Januari 2010 / 15:02 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengaku, tidak kaget dengan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap dirinya. Sejak awal para jaksa penuntut memang ingin menghukum mati dirinya dengan memilih pasal 55 KUHP junto 340 sebagai dasar dakwaan. Ia menilai seakan jaksa punya motif lain terhadap dirinya.

"Saya secara pribadi tidak terlalu terkejut dengan tuntutan mati ini. Kalau kita lihat, sejak awal terlalu tinggi ambisi JPU untuk menuntut," ujarnya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1).

Jaksa Cirus Sinaga mengatakan, hukuman pidana mati terhadap Antasari didasarkan pada beberapa hal antara lain terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Kemudian terdakwa mempersulit proses persidangan, terdakwa sering membuat gaduh persidangan, perbuatan dilakukan bersama-sama pihak lain. Tindakan terdakwa mengelabui penegak hukum. Yang terparah, perbuatan tersebut dilakukan bersama perwira menengah kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×