kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kejagung tak temukan bukti keterlibatan Jokowi


Kamis, 18 September 2014 / 14:22 WIB
Kejagung tak temukan bukti keterlibatan Jokowi
ILUSTRASI. Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dan istrinya Ernie Meike berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kejaksaan Agung belum akan memeriksa Joko Widodo (Jokowi) atas kasus pengadaan bus transjakarta di Dinas Perhubungan DKI. Sebab, Kejagung tidak menemukan ada alat bukti yang cukup untuk memeriksa Jokowi. 

"Alat bukti yang bicara. Alat bukti belum cukup untuk memeriksa itu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Toni Spontana, di Kejaksaan Agung, Kamis (18/9). 

Toni mengatakan, pihaknya tidak bisa reaktif merespons semua yang dikatakan mantan kepala dinas perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Alat bukti, kata dia, adalah hal yang harus ada dalam pemeriksaan seseorang. 

Namun, kata Toni, Udar punya hak untuk mengajukan saksi meringankan. Jika Udar ingin Jokowi menjadi saksi meringankan baginya, itu adalah tanggung jawabnya. Bukan kewajiban Kejaksaan Agung untuk memanggil Jokowi. 

Pristono menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan bus transjakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB) berkarat pada anggaran Dinas Perhubungan DKI tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Selain Pristono, Kejagung juga menahan tersangka lainnya, yaitu Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto. 

Pristono dan Prawoto resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (17/9/2014) malam. Dia meminta Jokowi ikut bertanggung jawab. Sebab, selama menjadi kepala dinas, dia mengaku bekerja dengan baik untuk perbaikan transportasi di Jakarta. 

Terkait kasus ini, telah ditetapkan 7 orang tersangka. Selain Pristono dan Prawoto, lima tersangka lain yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Armada Bus Transjakarta, DA; Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta, ST; BS selaku Dirut PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang); AS selaku Dirut PT Ifani Dewi; dan CCK selaku Dirut PT Korindo Motors. 

Penyidik juga telah memeriksa 60 orang saksi dan juga saksi ahli. Sebanyak 125 bus transjakarta juga telah dilakukan tes fisik. Hasilnya, memang ada ketidaksesuaian spesifikasi. (Jessi Carina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×