kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung tak temukan bukti ada lobi antara pengacara Djoko Tjandra dan Kejari Jaksel


Rabu, 29 Juli 2020 / 22:33 WIB
Kejagung tak temukan bukti ada lobi antara pengacara Djoko Tjandra dan Kejari Jaksel
ILUSTRASI. Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7/2020).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain foto yang beredar di media sosial yang memperlihatkan oknum jaksa dengan kuasa hukum Djoko Tjandra buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, beredar pula video yang menunjukkan pertemuan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Anang Supriatna dengan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Dari hasil klarifikasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono menuturkan, tidak ada cukup bukti bahwa pertemuan tersebut diduga dilakukan guna melobi Kajari Jakarta Selatan oleh kuasa hukum Djoko Tjandra.

Hari menjelaskan bahwa pertemuan tersebut sebenarnya pertemuan antara Kajari Jakarta Selatan dengan seniornya, yaitu seorang pensiunan jaksa bernama Zaenuddin beserta istrinya Fahriani Suyuti, yang tercatat masih bertugas sebagai jaksa di Kejagung.

Baca Juga: Kejaksaan Agung copot oknum jaksa yang fotonya viral dengan pengacara Djoko Tjandra

"Di dalam pertemuan tersebut Kajari Jakarta Selatan menerima tamu yaitu seniornya yang dia tidak tahu bahwa seniornya ini membawa kawan yang bernama Anita Kolopaking," kata Hari saat konferensi pers yang digelar secara virtual pada Rabu (29/7).

Hasil klarifikasi didapatkan usai bidang pengawasan melakukan permintaan keterangan terhadap delapan orang yaitu Anita Kolopaking, Kajari Jakarta Selatan Anang Supriatna, Kasi Pidsus, Kasi Intel, petugas piket di hari video tersebut terjadi, Jaksa Fahriani Suyuti, serta seorang pensiunan jaksa yaitu Zaenuddin.

"Tidak ada yang namanya lobi untuk katakanlah membuat skenario tentang PK-nya terpidana Djoko Tjandra, oleh karena itu, tidak ditemukannya bukti permulaan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik perilaku Jaksa, maka terhadap informasi dari media sosial tersebut dinyatakan tidak terbukti dan dihentikan," jelasnya.

Baca Juga: ICW: Pengacara Djoko Tjandra agar segera diproses hukum

Sebagai informasi, rekaman video yang beredar di media sosial tersebut diketahui diberi judul 'Pertemuan Anita Kolopaking Sedang Melobi Nanang Supriyanta, SH. Kepala Kejaksaan Jakarta Selatan'.

Dijelaskan pula bahwa Kajari Jakarta Selatan baru mengenal kuasa hukum Djoko Tjandra tersebut pada hari itu. Dari percakapan yang terjadi dalam video tersebut, Hari menegaskan bahwa obrolan seputar pada pandemi Covid-19 dan jaksa yang meninggal lantaran Covid-19.

Ditegaskan kembali dengan demikian tidak ditemukan bukti bahwa adanya usaha lobi dari kuasa hukum Djoko Tjandra kepada Kajari Jakarta Selatan Anang Supriatna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×