Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memutuskan bahwa terkait foto viral yang beredar di media sosial yang menunjukkan seorang oknum Jaksa perempuan bersama diduga dengan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Hasil klarifikasi Kejaksaan Agung ternyata diperoleh bukti permulaan yang cukup adanya dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik perilaku Jaksa oleh karena itu hasil klarifikasi ditingkatkan menjadi inspeksi kasus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengemukakan, dari hasil inspeksi kasus maka didapatkan oknum Jaksa bernama Pinangki Sirna Malasari yang duduk sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, telah pergi keluar negeri sebanyak sembilan kali pada 2019 lalu tanpa ijin dan surat resmi dari pimpinan.
Baca Juga: Polisi telusuri aliran dana Djoko Tjandra ke Brigjen Prasetijo Utomo & pejabat lain
Atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oknum Jaksa tersebut maka diambil keputusan untuk menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat yaitu pencopotan.
Pencopotan berdasarkan surat keputusan Wakil Jaksa Agung No KEP-4-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.
"Menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh karena itu Wakil Jaksa Agung telah memutuskan sesuai dengan keputusan Wakil Jaksa Agung No KEP-4-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural artinya dinonjobkan," jelas Hari saat konferensi pers yang digelar secara virtual pada Rabu (29/7).
Baca Juga: ICW minta Jokowi copot Budi Gunawan dari posisi Kepala BIN, ini alasannya
Hari menyebutkan bahwa dari keterangan, Jaksa tersebut pergi ke luar negeri sebanyak sembilan kali dengan tujuan Singapura dan Malaysia.
Terkait apa motif Jaksa tersebut pergi ke luar negeri, Hari belum dapat menyampaikan. Namun ia menyebutkan dari keterangan Pinangki, bahwa yang bersangkutan pergi menggunakan biaya pribadi.
"Mengenai motif kami tidak bisa sampaikan Apakah dia berobat atau jalan-jalan tapi bagi pemeriksa mendapatkan bukti yang bersangkutan tanpa izin Itu sudah merupakan pelanggaran disiplin," imbuh Hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News